Babinsa Koramil 0321-01/Bangko Gelar Patroli Karlahut Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
- Sabtu, 15 Februari 2025

riauraya.tv - Babinsa Koramil 0321-01/Bangko Kodim 0321/Rohil dipimpin Danpok 1, Serma Edi Sujarwo Rambe terus aktif melakukan patroli rutin guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Sabtu (15/02/2025).
Dalam patroli tersebut, Serma Edi Sujarwo Rambe bersama 2 orang anggota Babinsa melakukan pengecekan di titik koordinat 2°5'22,272"N 100°51'16,974"E Hasilnya, tidak ditemukan titik api maupun asap yang mengindikasikan adanya potensi kebakaran.
Selain itu juga Babinsa memberikan penjelasan dalam sosialisasi tersebut terkait tentang sanksi pidana bagi pembakar hutan lahan serta Menghimbau kepada para warga agar jangan membakar hutan dan lahan karena ada sanksi pidananya.
Sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam beberapa undang-undang, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Disampaikan juga oleh Babinsa
Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah: Penjara paling lama 15 tahun, Denda paling banyak Rp 5 miliar, Penjara 3–10 tahun, Denda 3–10 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku pembakaran hutan dan lahan juga akan dikenakan status quo. Artinya, lahan yang dibakar tidak boleh dimanfaatkan sampai ada keputusan hukum yang tetap.
Dandim 0321/Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara S.IP melalui Wadan Ramil 01/Bangko, Kapten Arh Simson Siregar membenarkan giat patroli Karhutla yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 0321-01/Bangko
Dikatakan Juga oleh Serma Edi Sujarwo Rambe, kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan menghimbau warga masyarakat agar tidak membakar hutan atau lahan dalam membuka lahan untuk perkebunan mereka.
Patroli ini bukan hanya tugas Babinsa, tetapi tanggung jawab kita bersama. Kami selaku Aparat kewilayahan mengapresiasi masyarakat yang turut aktif menjaga lahan mereka agar tidak terjadi kebakaran,” Pungkas Serma Edi Sujarwo R.
Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian alam dan mematuhi aturan yang ada.
Selama kegiatan patroli tidak ditemukan titik api, dan secara bertahap masyarakat sudah cukup baik dan selalu menjaga lahan mereka. (mm)
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv