RUGI MILIARAN, KORBAN MAFIA TANAH MINTA KEADILAN
- Kamis, 09 Desember 2021
riauraya.tv - Kasus mafia tanah kian ramai terungkap di publik. Seorang petani di Rokan Hilir, Riau.
Joseph Sembiring, Teruna Sinulingga dan kawan - kawan membeli lahan 400 hektare di Desa Air Hitam, Kecamatan Pujud pada 2009 lalu. Kemudian lahan itu dikuasai oleh Rudianto seluas 100 hektare sampai saat ini.
Mereka memohon agar Pengadilan Negeri Rokan Hilir memberikan keadilan. Sebab, terdakwa sebelumnya yakni seorang kepala desa bernama Zamzami sempat dibebaskan PN Rokan Hilir.
Akhirnya jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung memutuskan Zamzami divonis 6 bulan penjara.
Saat ini, kasus dengan terdakwa Rudianto tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. Atas dasar itulah Joseph Sembiring minta keadilan dan mafia tanah dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Rudianto merupakan pengusaha yang membuat surat tanah di lahan 100 hektare para korban. Surat-surat itu akhirnya dipalsukan oleh sang kepala desa Zamzami sesuai permintaan Rudianto. Usut punya usut, akhirnya Rudianto jadi tersangka kedua setelah Zamzami.
Joseph Sembiring menjelaskan, lahan seluas 400 hektare di Desa Air Hitam, Pujud, Rokan Hilir dibelinya sejak 2009 dari masyarakat dan kelompok tani di Desa Air Hitam Kecamatan Pujud.
Mereka membuat surat-surat kepemilikan tanah berupa SKGR yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Hitam Antan saat itu.
Kemudian tahun 2010 lahan itu dikelola dan ditanami sawit. Tapi tahun 2012, saat mereka datang ke lokasi melihat lahan, ternyata sudah dikuasai oleh Rudianto dan kawan - kawan dengan surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Hitam yang baru atas nama Zamzami.
Di tahun 2016, kata Joseph, saat mereka datang kembali ke lahan, ternyata sudah dibangun gubuk oleh Rudianto untuk pekerjanya. Kemudian joseph dan yang lainnya mengkonfirmasi ke Kepala Desa dan ternyata Kepala Desanya baru lagi serta dilakukan mediasi jalan perdamaian ternyata mentok.
Akhirnya tahun 2019 kasus penyerobotan dan pemalsuan surat tanah itu dilaporkan ke Polda Riau dan dilimpahkan ke Polres Rohil.
Selanjutnya dilakukan penyidikan hingga sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir dengan terdakwa mantan Kepala Desa Air Hitam Zamzami. Di PN Rohil terdakwa Zamzami divonis bebas dan JPU kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya 3 Februari 2021 keluar putusan MA dengan Putusan Kasasi Nomor 62 K/Pid/2021. Putusan Majelis Hakim membatalkan vonis PN Rohil dan menghukum terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara. Atas vonis itu terdakwa dieksekusi dan menjalani hukuman 3 bulan penjara karena dikurangi masa tahanan," papar Joseph.
Selanjutnya 5 Mei 2021 kasus dikembangakan oleh Polisi dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Rudianto. Tanggal 26 Juli 2021 dilakukan gelar perkara dan Rudianto ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sampai ke PN Rohil dengan terdakawa Rudianto dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dan 385 ayat 1 KUHP.
Kasusnya sampai saat ini masih dalam persidangan di PN Rohil dan kami minta Penegakan Hukum yang berkeadilan oleh Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman.
Kemudian Joseph juga menyurati ke Komisi Yudisial (KY) tertanggal 16 November 2021 agar mengawasi perkara yang tengah sidang di PN Rohil dengan 428/Pid.B/2021/PN Rohil.
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

