Polres Inhil dan BC Tembilahan Gagalkan Penyeludupan 3 Kilogram Sabu Jaringan Internasional
- Senin, 03 Maret 2025
TEMBILAHAN (RRTV) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) bersama Bea Cukai (BC) Tembilahan berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional di perairan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3,6 kilogram sabu-sabu dan 181 butir ekstasi.
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini, SA dan YT, berhasil diamankan. SA, yang berperan sebagai pembawa barang haram, ditangkap di dalam sebuah kapal yang membawa muatan kelapa di perairan Pulau Burung. Sementara itu, YT, yang berperan sebagai penerima barang, ditangkap di Pelabuhan Sungai Guntung.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, mengungkapkan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika yang melibatkan jaringan internasional yang merusak generasi muda.
"Kami akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah Riau."
Kedua tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi bukti konkret kolaborasi antara Polres Inhil dan Bea Cukai dalam menanggulangi penyelundupan narkotika di perairan Indonesia.
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

