Siak

Sekwan DPRD Siak Lakukan Konsultasi ke Kemedagri

  • Selasa, 21 November 2023

riauraya.tv - Sekertaris Dewan (SEKWAN) DPRD Kabupaten Siak Setya Hendro Wardhana,SE, SH., MM melakukan konsultasi mendampingi Pimpinan dan Anggota Dewan ke Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keungan Daerah, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Konsultasi kali ini, membahas tentang Pembayaran gaji PPPK, dan penambahan Gaji ASN 8% melalui anggaran dana tranfer Dana Alokasi Umum (DAU), pada Kamis (16/11/2023).

Pertemuan dilaksanakan di Direktorat Fasilitasi Tranfer dan Pembiayaan Utang Daerah yang disambut oleh Kasubag Tata Usaha Dra Fatwal Islam Saleh Pahar.

Berharap adanya penambahan DAU Daerah Sekwan, bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak memaparkan tentang kondolisi yang terjadi di daerah saat ini, khususnya Kabupaten Siak yang berkaitan terhadap DAU karena Tidak mungkin dibebankan semua melalui APBD.

Menurut penjelasan dari mereka Semua sudah diatur susuai ketetapan yang sudah ditententukan dari DAU dan sudah mempunyai masing-masing bidang. Beliau juga menjelaskan jangan sampai semua yang sudah teralokasi tidak terealisasi dikarenakan alasan keterlambatan dan lainnya. Semua itu tidak lepas dari DPRD sebagai fungsi pengawasan.

Usai pertemuan dari Kemendagri, Setya Hendro Wardhana menyempatkan waktu berkunjung ke BPHN bagian JDIHN dengan bersama staff dan pegawai Diskominfo bagian programer yang didampingi Kasubag TU dan Kepegawaian Roma Della.

Dalam agenda konsultasi ini berkaitan tentang pelayanan informasi hukum dan permohonan aplikasi Indonesian Legal Dokomentation and Information System (ILDIS).

Disambut baik oleh Linawati Rahayu selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, PH Koor Katrina, dan Fungsional dan staf bagian JDIHN Indar S.

Indra membuka diskusi terkait webside JDIHN tentang pengolahan data aplikasi yang memang sudah tersedia di website DPRD Kabupaten Siak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Peraturan tersebut meliputi peraturan DPRD, peraturan Pimpinan DPRD, peraturan lingkungan DPRD dan peraturan Risalah.

Putusan juga bisa diolah dari DPRD terkait masalah ini. Menurut Indra lebih baik peraturan primernya terlebih dahulu yang diolah.

“Selanjutnya, Integrasi dilakukan setelah penginputan dengan minimal 10 orang. Serta dilanjutkan ketahap selanjutnya. DPRD juga harus punya akun khusus untuk JDIH, serta membentuk tim, dan juga membuat payung hukum dari DPRD Kabupaten Siak,” tambah Indra.

Dengan diskusi yang hangat ini, Hendro selaku sekwan DPRD Kabupaten Siak berharap mendapatkan informasi yang akurat serta menjalin hubungan dan komunikasi yang baik bersama BPHN.

“Saya berharap ketika pulang ke daerah nanti, tidak terjadi lagi miskomunikasi dengan JDIHN, kami ingin memperbaiki untuk penginputan data agar tepat dan sinkron.” Ujar Sekwan.

Dilanjutkan dengan konsultasi ke DPR RI terkait Jabatan Fungisonal Perisalah Legislatif dan asisten Perisalah Legislatif pada keesokan harinya, Jumat (17/11/23).

Pertemuan dilaksanakan di ruang Pembina Jabatan Fungsional Gedung Setjen DPR RI lantai 3 dan disambut oleh Kepala Biro SDMA Setjen DPR RI Dr. Asep Ahmad Saifuloh, Analis SDMA shinta Kusuma Dewi, Riski Indra Kurniawan, dan Cindita Herfania.

Mereka menjelaskan, ada 5 Jabatan Fungsional yang disediakan di DPR RI terkait Jabatan Fungsional, terutama jabatan perisalah Legislatif dan asisten perislah.

Namun, daerah perlu membuat aturan untuk mengambil kebijakan. Jangan sampai kebijakan diambil tidak berdasarkan aturan dan dokumentasi pendukung, terkait khusus jabatan funsional.

“Pertama harus ada formasi yang direkomendasikan dari DPR RI meskipun melalui MENPANRB,” tutur Asep.

Ia juga menyebutkan Ada sekitar 27 perisalah legislatif yang sudah direkrut dengan syarat S1 dan asisten perisalah dengan syarat D3. Selain itu juga, ada 4 sistem rekruitman terhadap Jabatan Fungsional, yaitu:

1. Rekrut Melalui Cpns

2. Infasing

3. Alih Jabatan

4. Promosi

 Semua itu mempunyai standar kualitas penilaian terhadap Jabatan Fungsional yang dihitung melalui 2 formasi PPPK dan CPNS. (mm)

Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv

#Sekwan
# DPRD Siak
# Kemedagri
#riau
#riau-raya
#siak

Video Lainnya