Bupati Siak Pecat 10 ASN, Ada yang Bolos Kerja hingga 174 Hari

  • Sabtu, 17 Oktober 2026

SIAK (RRTV) – Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli MSi menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 10 ASN diberhentikan karena tersangkut perkara pidana dan pelanggaran disiplin kerja.

Pemberhentian tersebut secara simbolis dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Siak. Bupati Afni menyebutkan, salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah ASN yang tercatat tidak masuk kerja hingga 174 hari, tetapi masih menerima gaji.

“Tidak mungkin hal seperti ini dibiarkan. Sangat rugi rakyat membayar gaji ASN yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab. Pemberhentian ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menegakkan disiplin ASN di Pemkab Siak,” kata Afni, Kamis (15/10/2026).

Dari total 10 ASN yang diberhentikan, lima orang terlibat perkara pidana. Sementara itu, lima ASN lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melanggar kewajiban masuk kerja dan tidak mematuhi ketentuan jam kerja.

Pemkab Siak menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah melalui tahapan pembinaan dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan ketentuan disiplin PNS, hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan apabila pegawai tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih secara kumulatif, atau 10 hari kerja secara terus-menerus dalam satu tahun.

Afni menegaskan, pemecatan bukanlah langkah awal yang diambil pemerintah daerah. Sanksi tersebut menjadi pilihan terakhir setelah proses pembinaan dan penegakan disiplin dilaksanakan.

Ia juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak terus melakukan pembinaan sekaligus menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan.

“Saya terus meminta BKPSDM melakukan pembinaan yang baik. Kabarnya masih ada lagi yang akan kena sanksi pemecatan. Saya bilang jangan ragu mengusulkan pemecatan, karena kita kerja dibayar rakyat,” tegasnya.

Afni turut mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi perilaku dan kedisiplinan aparatur pemerintah. Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan ASN Pemkab Siak yang melanggar etika maupun ketentuan disiplin.

14 ASN Berprestasi Terima Anugerah ASN Hebat 2026
Di tengah penegakan disiplin, Pemkab Siak juga memberikan apresiasi kepada aparatur yang menunjukkan dedikasi dan prestasi melalui program Anugerah ASN Hebat atau ASN Berdampak Kabupaten Siak Tahun 2026.

Sebanyak 14 ASN terpilih menerima penghargaan berdasarkan kategori yang telah ditetapkan. Penghargaan ini diberikan kepada aparatur yang dinilai memiliki kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, kinerja, serta prestasi.

Penilaian juga mencakup kontribusi nyata ASN terhadap kehidupan sosial masyarakat dan pembangunan daerah.

Program ASN Hebat menjadi bentuk apresiasi bagi aparatur yang mengedepankan hasil kerja, memiliki etos kerja tinggi, mampu beradaptasi terhadap perubahan, serta menjadi teladan di lingkungan kerja maupun masyarakat.

Pemkab Siak memastikan program penghargaan tersebut akan terus dilaksanakan selama pemerintahan Bupati Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal.

Melalui penerapan penghargaan dan sanksi atau reward and punishment, pemerintah daerah berharap seluruh ASN semakin termotivasi meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan publik yang profesional.

“Kami ingin reward and punishment ini dapat meningkatkan kinerja ASN dan menjaga amanah karena digaji dari uang rakyat. Harapannya, pelayanan kepada rakyat semakin baik dan profesional,” tutup Afni.(z)

#riau
#riau-raya
#siak

Video Lainnya