DKPP REHABILITAS NAMA BAIK KETUA KPU KABUPATEN KAMPAR
- Rabu, 20 April 2022
riauraya.tv - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) putuskan Maria Aribeni tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Sebagaimana sebelumnya, Maria Aribeni diduga rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Ahli Pertama Guru Ilmu Pengetahuan Alam Golongan IX pada unit kerja Smp Negeri Lima Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau.
Maria Aribeni merupakan teradu dugaan pelanggaran kode etik pemilu perkara dengan nomor 15-PKE-DKPP/3/2022.
Setelah terbukti tidak bersalah dan telah dilakukan rehabilitasi, nama baik oleh SKPP Maria menilai, keputusan yang diberikan oleh DKPP merupakan putusan yang sangat adil.
Sidang pembacaan putusan ini, dipimpin oleh dr. Alfitra Salam selaku Ketua Majelis didampingi dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto selaku anggota majelis.
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

