RATUSAN BURUH SE-RIAU SERBU KANTOR BPS RIAU, MINTA UMK DINAIKKAN
- Selasa, 23 November 2021
Ratusan massa buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dari 12 kabupaten/kota di Riau melakukan unjuk rasa di depan kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru, Senin (22/11).
Kedatangan ratusan buruh ini untuk menuntut BPS Riau agar membantu memberikan data kepada pemerintah terkait upah buruh yang lebih layak di 2022.
Menurut Koordinator Wilayah KSBSI Riau Juandi, massa buruh mempertanyakan kenapa pemerintah tidak menghormati proses hukum yang sedang dilakukan buruh di Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11/2020.
Massa buruh datang untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengambilan data yang dilakukan BPS Riau. Sehingga data yang dikeluarkan BPS ini menjadi dasar acuan di dalam penetapan upah.
Tak hanya itu, kedatangan massa buruh ini juga menuntut kenaikan upah sebesar 10 persen untuk sektor pertambangan pada 2022. Sebab, upah pada sektor pertambangan tidak naik dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Sementara itu Kepala BPS Riau Misfaruddin mengatakan, pihaknya hanya menjawab sesuai dengan wewenang BPS.
Ia menjelaskan, ada tidaknya kenaikan UMP, perkembangan inflasi tetap terjadi, dan BPS menghitung inflasi bukan karena adanya UMP. Terkait pertumbuhan ekonomi, menurut Misfaruddin, BPS melakukan berbagai survei. Sementara itu, inflasi juga terjadi setiap bulannya yang dilihat dari indeks harga konsumen (IHK) tiga kota di Riau.
Lanjutnya, Metode pengumpulannya, ada 386 komoditi yang kami hitung, bukan satu satu. Ada bulanan, ada mingguan. Saya berbicara tentang BPS saja. Jadi kami tidak berbicara tentang formula (red, penetapan kenaikan UMP), itu bukan tugas kami.
Massa menyayangkan formulanya inflasi kabupaten/kota, ternyata hasilnya inflasi gabungan saja, satu saja angkanya. Kenapa begitu, ya saya tidak tahu. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dewan Pengupahan yang menentukan.
Agus, selaku pelaksanaan rapat tersebut pada Senin 15 November 2021 di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Sejumlah perdebatan selama pembahasan penetapan UMP itu di forum tetap terjadi, namun hasil kesepakatannya akhirnya UMP 2022 Prov Riau naik Rp50 ribu atau 1,73 persen.
Sudah Sesuai Ketetapan Kemnaker Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama dewan pengupahan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Penetapan UMP sebesar Rp2.938,564 tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, H Jonli mengatakan, sesuai dengan ketentuan Kemnaker, UMP naik sebesar 1,05 persen. Namun berdasarkan hasil rapat yang dilakukan dewan pengupahan dengan perwakilan buruh, UMP Riau ditetapkan naik sebesar 1,07 persen atau naik Rp50 ribu dari tahun lalu.
berdasarkan kesepakatan tersebut, selanjutnya usulan UMP diserahkan ke Gubernur Riau Syamsuar untuk kemudian ditetapkan. Pada Jumat (19/11) lalu, UMP Riau selanjutnya sudah diteken oleh Gubernur Riau.
Sementara itu, terkait adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh buruh ke kantor BPS Riau, Jonli mengatakan bahwa tuntutan para buruh agar UMP dinaikkan sebesar 10 persen tidak dapat dipenuhi, karena UMP sudah ditetapkan.
Dan penetapan tersebut juga sudah melalui kesepakatan, baik dari dewan pengupahan, pengusaha dan buruh pada rapat 15 November lalu," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jonli juga menegaskan bahwa setelah ditetapkan UMP Riau dan diikuti UMK tersebut, pihak perusahaan harus mengikutinya. Jika tidak mengikuti, maka akan ada sanksinya. Yaitu, Sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti ketetapan itu adalah pidana.
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

