Pekanbaru

GUBRI SYAMSUAR RAIH PENGHARGAAN LHKPN DARI KPK

  • Selasa, 14 Desember 2021

riauraya.tv - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menerima anugrah penghargaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Penghargaan tersebut diserahkan secara virtual oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menerima anugrah penghargaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Wakil KPK Alexander Marwata menyampaikan ucapan selamat kepada Gubernur Riau dan  yang telah menerima penghargaan dan menjadi contoh yang baik bagi pemimpin - pemimpin yang lainnya.

Dijelaskan Alexander Marwata, sebelum adanya e-LHKPN, pelaporan harta kekayaan dilakukan secara manual, ada 23 item bukti kepemilikan harta yang harus disiapkan untuk setiap pelapor harta kekayaan sehingga dibutuhkan usaha yang tidak mudah.

Usai menerima penghargaan, Gubri mengucapkan syukur atas terpilihnya sebagai Gubernur yang menerima penghargaan tersebut, Ia menjelaskan bahwa penghargaan tersebut didapatkan karena ketaatan terhadap pelaporan hasil kekayaan.

Adapun penerima penghargaan diantaranya Canna Divertana Hernama selaku Project Director 8 Daop 8 PT Kereta Api Indonesia sebanyak 14 kali, Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan LHKPN sebanyak 13 kali.

Syamsuar selaku Gubernur Riau periode 2019-2024 telah melaporkan LHKPN 13 kali, Musthofa, Anggota DPR periode 2019-2024 sebanyak 13 kali, M Rizal Effendi selaku Mantan Wali Kota Balikpapan 2011-2016 dan 2016-2021 sebanyak 13 kali dan Ahmad Salihin, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebanyak 12 kali.

Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv

#GUBRI
# SYAMSUAR
# LHKPN
# KPK
#pekanbaru
#riau
#riau-raya

Video Lainnya


Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147