Mewanti-wanti Muflihun-Ade Hartati

Tuduhan Penyalahgunaan Pokir, Pengamat Sebut Bisa Jadi Senjata Makan Tuan

  • Rabu, 29 Januari 2025

riauraya.tv - Tudingan penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) saat kampanye oleh Agung Nugroho dilontarkan pasangan Muflihun-Ade Hartati dalam gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, kuasa hukum Muflihun-Ade Hartati, Ahmad Yusuf menyampaikan bahwa selisih 91.766 suara antara pasangan calon nomor urut 1 (Muflihun-Ade Hartati) dan 5 (Agung Nugroho-Markarius Anwar) didapat karena adanya penyalahgunaan APBD dalam bentuk pokir.

Penyalahgunaan itu diduga adanya penggunaan anggaran Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Pariwisata Pemerintah Riau yang dilaksanakan mulai Februari hingga November 2024. Dana ini diduga berasal dari Pokir Agung Nugroho yang merupakan anggota DPRD Riau periode 2020-2024.

Tudingan ini menimbulkan perdebatan tentang fungsi dan implementasi Pokir dalam pemerintahan daerah.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Agung Wicaksono mewanti-wanti pihak Muflihun-Ade Hartati yang telah menggulirkan isu penyalahgunaan dana pokir ini mengingat status Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota dan calon wakilnya, Ade Hartati, juga anggota DPRD Riau di periode yang sama dengan Agung Nugroho.

Agung Wicaksono turut menjelaskan bahwa Pokir merupakan mekanisme formal yang memungkinkan anggota DPRD menyampaikan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah.

"Pokir bukanlah hak pribadi anggota DPRD, tetapi instrumen untuk menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD terhadap kebijakan daerah," ujar Agung Wicaksono, Rabu (29/1/2025).

Ia menegaskan, setiap anggota DPRD memiliki hak yang sama untuk mengusulkan Pokir sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Oleh karena itu, menjadikan Pokir sebagai isu dalam kontestasi Pilkada perlu ditelaah lebih lanjut.

"Terkait dugaan yang diarahkan kepada Agung Nugroho, penting dicatat bahwa Ade Hartati, calon wakil Muflihun, juga berstatus sebagai anggota DPRD pada periode yang sama. Ini menunjukkan bahwa hak pengajuan Pokir berlaku untuk semua anggota DPRD tanpa terkecuali," kata Agung.

Ia juga menyoroti posisi Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru selama dua tahun, di mana ia memiliki kewenangan besar dalam menentukan kebijakan pembangunan.

"Sebagai Pj Wali Kota, Muflihun memiliki instrumen kebijakan yang lebih luas dibandingkan sekadar penggunaan Pokir. Oleh karena itu, isu ini sebaiknya ditinjau berdasarkan data dan regulasi yang berlaku," tegasnya.

Menurut Agung, dalam dinamika politik, berbagai kemungkinan dapat terjadi, termasuk penggunaan isu Pokir untuk politisasi. Namun, ia mengingatkan agar setiap dugaan tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Proses demokrasi harus berjalan berdasarkan fakta hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Jangan sampai isu ini mencederai demokrasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan," pungkas Agung.

Dengan demikian, Agung mengimbau semua pihak untuk menjaga objektivitas dan mengedepankan kepentingan publik dalam menyikapi isu ini, sehingga kontestasi politik di Pilkada Pekanbaru dapat berlangsung sehat dan konstruktif.

Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv


Video Lainnya