Pilkada Siak Masih Sengketa, KAMI BELA SIAK Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi
- Rabu, 23 April 2025

PEKANBARU (RRTV) — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak yang menamakan diri KAMI BELA SIAK, hari ini secara resmi mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak tahun 2024, pasca dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025 lalu.
KAMI BELA SIAK yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat seperti organisasi non-pemerintah, akademisi, aktivis demokrasi, budaya, perempuan, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia, menyatakan bahwa pengajuan Amicus Curiae ini bertujuan untuk memberikan pandangan hukum yang obyektif dan konstruktif kepada Mahkamah Konstitusi. Koalisi menekankan pentingnya MK mengambil keputusan secara adil, cepat, dan transparan, demi menghindari semakin meluasnya ketidakpastian politik di Kabupaten Siak.
Ketidakpastian yang timbul akibat sengketa ini telah memberikan dampak serius terhadap jalannya pemerintahan dan kehidupan masyarakat di daerah tersebut. Sejak awal tahun 2025, gaji dan tunjangan aparatur sipil negara di Kabupaten Siak belum dibayarkan, yang pada akhirnya memperburuk kondisi sosial ekonomi, terutama setelah perayaan Idul Fitri.
Dalam PSU yang digelar pada 22 Maret 2025, pasangan calon nomor urut 01 Irving – Sugianto hanya meraih 37.854 suara, jauh tertinggal dibandingkan Paslon 02 Afni – Syamsurizal yang memperoleh 82.586 suara dan Paslon 03 Alfedri – Husni dengan 82.292 suara. Selisih suara yang sangat signifikan, yaitu 44.732 suara antara Paslon 01 dan Paslon 02, menjadi sorotan penting dalam dokumen Amicus Curiae yang diajukan.
KAMI BELA SIAK menekankan bahwa hasil PSU harus dihormati sebagai hasil final yang sah dan mengikat, karena telah diterima oleh masyarakat dan peserta pemilihan. Selain itu, gugatan sengketa yang diajukan oleh Sugianto selaku calon Wakil Bupati dari Paslon 01 dinilai tidak memiliki legal standing, karena tidak diajukan bersama pasangan calonnya, Irving Kahar Arifin. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 157 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dukungan terhadap pandangan ini juga diperkuat dengan pernyataan resmi dari Irving Kahar Arifin pada 8 April 2025 yang menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengajuan permohonan sengketa ke MK.
Koalisi juga menegaskan bahwa selisih suara yang sangat besar telah melampaui ambang batas yang ditentukan undang-undang, sehingga secara formil maupun materiil, gugatan tersebut tidak layak untuk diproses lebih lanjut. Dalam Amicus Curiae-nya, KAMI BELA SIAK meminta Mahkamah Konstitusi untuk menjunjung prinsip keadilan, manfaat, konstitusionalisme, proporsionalitas, check and balances, serta kepastian hukum yang tidak reaktif dan tidak bersifat retroaktif.
Lebih jauh, Koalisi mengingatkan bahwa proses penyelesaian sengketa ini harus segera dituntaskan demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi dan mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Siak. Ketidakjelasan proses hukum dan kekosongan kepemimpinan daerah telah menyebabkan kelesuan ekonomi, penurunan aktivitas pasar, serta meningkatnya kekhawatiran masyarakat akan kemungkinan digelarnya PSU kedua.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan yang adil, bijak, dan berpihak kepada kepentingan rakyat Siak,” ujar juru bicara KAMI BELA SIAK dalam pernyataannya. Koalisi menutup seruannya dengan mengajak semua pihak untuk menghormati hasil PSU yang telah sah secara hukum dan diterima secara sosial oleh masyarakat luas.
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147