Bawaslu Riau Imbau KPU Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Sesuai Aturan Jelang Pemilu
- Jumat, 20 Juni 2025
PEKANBARU (RRTV) - Menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak yang akan datang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau untuk memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025. Bawaslu Riau merujuk pada sejumlah regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 mengenai pengawasan terhadap proses PDPB.

Dalam surat itu, Bawaslu Riau menekankan pentingnya pelaksanaan PDPB secara akurat, transparan, dan inklusif. Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian antara lain:
1. Koordinasi Lintas Instansi: KPU diminta melakukan koordinasi rutin paling tidak setiap enam bulan sekali bersama Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya dalam menyusun data pemilih.
2. Validasi dan Pemetaan Data: Proses penyusunan PDPB harus mencakup pengecekan elemen data serta pemetaan terhadap pemilih baru dan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
3. Pemutakhiran Terintegrasi: Data yang digunakan harus berasal dari sinkronisasi antarinstansi, laporan masyarakat, dan hasil koordinasi, serta dipilah berdasarkan wilayah administrasi dan kelompok pemilih khusus seperti tahanan, penghuni panti sosial, hingga pemilih pindahan.
4. Klasifikasi Pemilih: Pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti warga negara asing, meninggal dunia, terdaftar ganda, berusia di bawah umur, atau kehilangan hak pilih, harus dihapus dari daftar. Sebaliknya, pemilih baru yang memenuhi syarat harus segera ditambahkan.
5. Transparansi Melalui Pleno Terbuka: Bawaslu mengingatkan KPU agar menggelar rapat pleno terbuka minimal setiap enam bulan di tingkat provinsi dan tiga bulan di kabupaten/kota, serta mengumumkan hasilnya melalui media resmi dan media sosial.
6. Tindak Lanjut Masukan Publik: Setiap masukan atau tanggapan dari masyarakat terhadap proses PDPB wajib ditindaklanjuti, dan hasil rekapitulasi akhir harus ditetapkan melalui keputusan resmi oleh KPU. (mm)
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

