Disdik Diminta Berikan Sanksi Tegas Jika Masih Ada Kepala Sekolah yang Menjual LKS
- Jumat, 10 Januari 2025
riauraya.tv – Mengutip pemberitaan dari media Cakaplah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, meminta agar orangtua melaporkan jika masih ada sekolah yang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS). Orangtua dapat langsung melaporkan hal tersebut kepada Disdik Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
Abdul Jamal menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan penjualan LKS kepada peserta didik sejak 17 Desember lalu.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Kadisdik telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah negeri untuk membahas larangan pengadaan LKS di sekolah. Meski demikian, di lapangan masih ditemukan beberapa sekolah yang tetap mengadakan LKS.
Hal ini terlihat dari banyaknya titipan LKS di toko buku, dan pengakuan pemilik toko yang menyebutkan bahwa lebih dari 30% siswa sudah membeli LKS.
Menanggapi hal tersebut, awak media berharap agar Kadisdik lebih serius dalam menegakkan aturan ini. Diharapkan bisa dibentuk tim khusus untuk mengawasi pengadaan LKS di sekolah. Jika perlu, sanksi yang tegas harus diberikan kepada kepala sekolah yang tidak mematuhi instruksi Kadisdik terkait larangan pengadaan LKS.
"Saya kemarin sudah mengumpulkan seluruh kepala sekolah negeri, salah satunya untuk menyampaikan larangan pengadaan LKS di sekolah," ungkap Kadisdik Abdul Jamal, sebagaimana dikutip dari Cakaplah.
Dari hasil pertemuan antara Kadisdik dan kepala sekolah se-Kota Pekanbaru, disarankan agar tindakan yang lebih konkret diambil. Pasalnya, pada semester sebelumnya, meski telah diterbitkan surat edaran tentang larangan LKS, beberapa sekolah tetap melakukan penjualan dan pengadaan LKS.
Dengan kejadian ini, awak media pun bertanya, "Akankah Kadisdik Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd, berhasil menertibkan peredaran LKS di sekolah-sekolah Kota Pekanbaru?". (Bersambung)