POLRESTA PEKANBARU GAGALKAN PENYELUDUPAN 4.748 PIL EKSTASI KE BALI
- Rabu, 24 November 2021
Polresta Pekanbaru mengungkap kasus peredaran ribuan pil ekstasi dan berhasil menangkap 2 orang pelaku pada dua lokasi berbeda. Rencananya barang haram tersebut hendak dikirim melalui udara dengan tujuan Pulau Bali.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi dalam keterangan pers pada Jum'at, (19/21/2021) siang mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Bandara Sutan Syaflrif Kasim (SSK) II, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Pekanbaru. Di lokasi, polisi menangkap tersangka A (46) warga Jalan Perniagaan Gang Jeruk Kec. Bangko, Rokan Hilir (Rohil).
Pria budi menjelaskan, Rabu, (10/11/2021) sekira pukul 16.15 WIB, Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru dihubungi oleh petugas Bandara SSK II, terdiri dari teman-teman Avseq, POM AURI, dan Bea Cukai yang menginformasikan bahwasanya ditemukan satu buah tas koper warna hitam, yang diduga didalamnya berisi narkotika pil ekstasi dan sabu-sabu.
Menurut Kapolres, atas temuan itu, petugas Bandara SSK II mengamankan satu orang tersangka berinisial A berikut barang bukti 4.748 butir pil ekstasi.
Pria Budi menambahkan, dari pengembangan yang dilakukan polisi terhadap tersangka A, diperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang berinisial LZ.
Ketika LZ diamankan, polisi menemukan barang bukti sabu dalam jumlah kecil yang diakui tersangka untuk konsumsi sehari-hari.
Kemudian, polisi melakukan interogasi dan pengembangan, ternyata LZ merupakan suruhan dari tersangka A yang diberi tugas untuk menjemput pil ekstasi tersebut. Pada tangga 7 November 2021, A memerintahkan LZ untuk mengambil pil ekstasi di Pengkolan Kuala Sungai Nyamuk, Bagan Siapiapi dengan bayaran Rp60 juta.
Diketahui belakangan, tersangka A akan mengirim pil haram tersebut sebanyak 5 ribu kepada seorang berinisial AH yang berada di Bali.
Direncanakan barang haram tersebut mau diterbangkan sampai ke Bali, namun petugas bandara berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sehingga dapat diamankan seperti sekarang ini.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling tinggi Rp10 miliar.
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

