Indragiri Hilir

TIM KUASA HUKUM MANTAN BUPATI INHIL, PRAPERADILAN PENETAPAN TERSANGKA KLIENNYA

  • Selasa, 12 Juli 2022

riuaraya.tv - Penetapan status tersangka mantan bupati Indragiri Hilir pada periode 2003- 2008 dan 2008-2013, yakni Indra Mukhlis Adnan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD Inhil tahun 2004, 2005 dan 2006 oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan, pada 16 juni 2022 lalu dinilai tim kuasa hukum tersangka cacat hukum dan banyak terdapat kecacatan secara formil.

Dimana penetapan status tersangka terhadap mantan Bupati Inhil ini juga dianggap memgangkangi apa yang diatur didalam KUHAP. Karna penetapannya hanya didasari pada bukti surat notulen diskusi ekspose hasil perhitungan kerugian negara dan bukan pada didasarkan laporan hasil pemeriksaan. Dimana laporan hasil pemeriksaan kerugian keuangan negaranya muncul pada 27 Juni 2022, sedangkan penetapan status tersangkanya pada 16 Juni 2022.

Maka untuk menyikapi hal itu, tim para kuasa hukum mantan bupati Inhil dua periode ini yang berjumlah 12 orang telah mengajukan praperadilan tentang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka pada 21 Juni 2022 lalu.

Dari proses perjalanan sidang praperadilannya. Kini telah berjalan pada hari persidangan ke 4 dengan tahap sidang ke 7 di Pengadilan Negeri Tembilahan dengan agenda mendengar keterangan ahli.

Dalam sidang praperadilan tahap sidang ke 7 ini, tim kuasa hukum Indra Mukhlis Adnan sebagai pemohon telah menghadir saksi ahli sebanyak 3 orang dari Universitas Riau/ yakni Erdiansyah saksi ahli pidana, Dr.Doni Haryono saksi ahli hukum dagang dan Dr Firdaus saksi ahli hukum perusahaan.

Sementara Kejaksaan Negeri Tembilahan sebagai termohon juga menghadirkan 3 saksi ahli satu diantaranya yakni Tina Anggraeni ditolak karna statusnya sebagai pegawai auditor BPK. Sedangakan disisi lain, memposisikan diri sebagai ahli. Sedangkan 2 lainnya Dr Dyah Prananingrum ahli hukum dagang dan Dr. Siswo Sujanto ahli keuangan negara.

Ketua tim kuasa hukum mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan, Zainuddin Acang mengatakan bahwa hal yang paling mendasar membuat pihaknya melakukan praperadilan adalah penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dilakukan Kejari Inhil tidak berdasarkan pada adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang aktual (actual loss).

Karna laporan hasil pemeriksaan kerugian negaranya muncul pada 27 Juni 2022. Sedangkan penetapan tersangkanya pada 16 Juni 2022.

Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv

#TIM KUASA HUKUM
# MANTAN BUPATI
# INHIL
#indragiri-hilir
#riau
#riau-raya

Video Lainnya