12 Terdakwa Kasus Sabu 5 Kg Dituntut Seumur Hidup, Termasuk 6 Oknum Polisi
- Rabu, 21 Mei 2025
TEMBILAHAN (RRTV) – Sebanyak 12 terdakwa kasus narkoba termasuk 6 oknum polisi, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa malam (20/5/2025).
Enam oknum polisi yang dimaksud terdiri dari 5 anggota Polresta Barelang, Batam (Kepri), dan 1 anggota dari Mabes Polri. Mereka dituntut bersama 7 terdakwa lainnya, termasuk seorang perempuan. Dari 13 terdakwa yang diadili, 12 di antaranya dituntut hukuman seumur hidup, sementara satu terdakwa lainnya dituntut 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari penangkapan dan dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram atau setara 5.000 gram, yang terjadi pada September 2024 di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Delima, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Inhil, Erik Rusnandar, dalam penangkapan tersebut aparat berhasil mengamankan 5 paket besar sabu, yang kemudian menjadi barang bukti utama dalam persidangan.
Dalam persidangan, JPU menyebut bahwa para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dianggap telah melakukan permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis sabu tanpa hak.
“Perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan terorganisir dengan ancaman pidana seumur hidup,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Pihak kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 26 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran narkoba, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan.
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

