Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 100 perkara Pidana Umum dan Khusus
- Selasa, 20 Mei 2025
INDRAGIRI HILIR (RRTV) – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) melakukan pemusnahan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Inhil, Tembilahan, pada Selasa (20/5/2025) Siang .
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, terutama dari kasus narkotika, yakni sabu-sabu seberat 270,61 gram, ganja seberat 282,50 gram, dan 96 butir pil ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan juga sejumlah barang sitaan lainnya seperti 35 unit handphone, 8 unit timbangan digital, 3 gunting, 2 alat hisap (bong), 4 bilah parang, serta 37 karton rokok ilegal berbagai merek.
Proses pemusnahan dilakukan secara menyeluruh dengan metode diblender, dibakar, dihancurkan, dan dikubur. Hal ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Puspitasari, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas serta mencegah potensi penyalahgunaan kembali barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas kejahatan, khususnya yang berdampak besar bagi masyarakat seperti peredaran narkotika,” ujar Nova dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Inhil akan terus berupaya menjaga kepercayaan publik dengan melakukan penegakan hukum secara transparan, akuntabel, dan konsisten terhadap perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan langkah ini, Kejaksaan berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan berbagai bentuk kejahatan lainnya yang merusak generasi bangsa. (SPT)
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

