Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan 

Kembali, Babinsa Koramil 0321-01/Bangko Sosialisasi Karhutla

  • Sabtu, 17 Mei 2025

ROHIL (RRTV) - Babinsa Koramil 0321-01/Bangko Kodim 0321/Rohil dipimpin Danpok 4, Serma Sadli terus aktif melaksanakan Sosialisasi Karlahut guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kepenghuluan Sei Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Sabtu (17/05/2025).

Dalam sosialisasi nya tersebut Serma Sadli menjelaskan terkait tentang sanksi pidana bagi pembakar hutan lahan serta Menghimbau kepada para warga agar jangan membakar hutan dan lahan karena ada sanksi pidananya.

Sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam beberapa undang-undang, di antaranya: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Disampaikan juga oleh Babinsa Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah: Penjara paling lama 15 tahun, Denda paling banyak Rp 5 miliar, Penjara 3–10 tahun, Denda 3–10 miliar. 

Selain sanksi pidana, pelaku pembakaran hutan dan lahan juga akan dikenakan status quo. Artinya, lahan yang dibakar tidak boleh dimanfaatkan sampai ada keputusan hukum yang tetap. 

Dandim 0321/Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara S.IP melalui Wadan Ramil 01/Bangko, Kapten CBA Karnilawati membenarkan giat patroli Karhutla yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 0321-01/Bangko.

Dikatakan Juga oleh Serma Sadli, kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan menghimbau warga masyarakat agar tidak membakar hutan atau lahan dalam membuka lahan untuk perkebunan mereka.

Sosialisasi ini bukan hanya tugas Babinsa, Bhabinkamtibmas, Aparat kewilayahan ataupun pemerintah daerah tetapi tanggung jawab kita bersama. Kami selaku Babinsa mengapresiasi masyarakat yang turut aktif menjaga lahan mereka agar tidak terjadi kebakaran,” Pungkas Serma Sadli.

Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian alam dan mematuhi aturan yang ada. Pungkas Babinsa. (mm)

Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv

#riau
#riau-raya

Video Lainnya