Satreskrim Polres Kuansing Tahan Dua Pria dan 75 Jerigen Berisi BBM Bersubsidi
- Kamis, 22 Oktober 2026
Tim Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti.
KUANSING (RRTV) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, Selasa (20/10/2026). Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan.
Dalam Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 75 jerigen berukuran 35 liter yang masing-masing berisi 32 liter Pertalite. Total keseluruhan mencapai 2.400 liter. Termasuk dua terduga pelaku dan satu unit mobil minibus.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur, Kamis (22/10/2026). Ia mengatakan, dua pelaku masing-masing berinisial DR (45) dan HH (20). Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dilanjutkannya, pengungkapan kasus ini setelah ada laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Ipda Jeconia Robin Sinaga bersama tim operasional Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.
Selasa itu, sekitar pukul 17.30 WIB, tim operasional Satreskrim Polres Kuansing mencurigai satu unit mobil Daihatsu jenis minibus berwarna silver metalik dengan nomor polisi BA 13XX KH yang melintas di Jalan Rustams Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 75 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 2.400 liter. Maka pelaku beserta kendaraan dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas AKP Gerry Agnar Timur.
Kasat Reskrim menambahkan, penyidik masih mendalami termasuk memeriksa saksi-saksi, menelusuri asal-usul BBM, serta mendalami dugaan keterlibatan kedua pria tersebut.(mcr/z)
