Pekanbaru

MAHASISWA ASAL SUMUT CABULI ANAK 6 TAHUN DI MASJID

  • Rabu, 15 Desember 2021

riauraya.tv - Perilaku itu dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial MH (24). MH ditangkap aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru karena diduga mencabuli anak berusia 6 tahun di dalam masjid, Sabtu (11/12/2021) siang.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan mahasiswa berinisial MH tersebut. Ia mengatakan pelaku diamankan usai ketahuan mencabuli seorang anak perempuan berusia 6 tahun dalam masjid yang berada di Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi pada Minggu (12/12/2021) menjelaskan, pelaku sudah diamankan hari Sabtu, karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Awalnya korban sedang jalan di pekarangan masjid, tiba-tiba ia dipanggil oleh pelaku MH ke dalam masjid.

Kemudian setelah korban dibawa masuk ke dalam masjid, pelaku membawanya ke shaf shalat pria. Disitulah MH melakukan aksi cabulnya terhadap Bunga.

Setelah mencabuli korban, pelaku menyuruh korban pulang. Saat pulang itulah korban menceritakan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku didalam masjid.

Orang tua yang tidak terima, langsung memanggil ketua RT, RW setempat, lalu mendatangi masjid dan menemui pelaku. 

Di masjid, pelaku MH nyaris jadi bulan-bulanan warga setempat, beruntung Bhabinkamtibmas Polsek Sukajadi datang dan langsung mengamankan pelaku MH, setelah itu pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru.

Pelaku baru tiga hari di Pekanbaru, dia adalah mahasiswa dari Padang Lawas, datang ke Pekanbaru mau menemui adiknya yang merupakan imam masjid yang ia kunjungi. 
Akibat perbuatannya, MH dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara. 

Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv

#MAHASISWA
# PENCABULAN
# MASJID
#pekanbaru
#riau
#riau-raya

Video Lainnya


Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147