Belasan Tahun Kebun Plasma Dikelola PT SAR, KUD Margodadi Tak Pernah Terima Hasil
- Senin, 27 Oktober 2025
PEKANBARU (RRTV) — Belasan tahun lamanya, lahan seluas 26 hektare milik KUD Margodadi yang dikelola oleh perusahaan PT Surya Agro Resksa (PT SAR) sejak 2008 hingga 2019 tak kunjung memberikan hasil bagi anggota koperasi.
Dana miliaran rupiah yang seharusnya menjadi hak anggota KUD untuk menopang hidup dan biaya pendidikan anak-anak mereka, hingga kini tak jelas rimbanya. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KUD Margodadi, Suratno (57), didampingi tokoh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Musliadi, pada Sabtu (19/10) di Pekanbaru.
“Kami mohon perhatian Pak Gubernur Abdul Wahid dan Pak Danrem. Lahan kami dikelola perusahaan, tapi tak pernah ada jawaban soal bagi hasil. Kalau dihitung, belasan tahun dikelola perusahaan, KUD Margodadi seharusnya menerima sekitar Rp5,1 miliar. Itu hak anggota kami untuk biaya hidup dan pendidikan anak-anak mereka. Tapi perusahaan seolah mengabaikan nasib kami,” ujar Suratno.
Suratno mengaku semakin sulit menahan emosi para anggota koperasi yang mendesak untuk turun ke jalan menyampaikan aspirasi mereka. Ia menilai PT SAR telah berulang kali menimbulkan masalah di wilayah Singingi Hilir, Kuansing. Sementara itu, tokoh masyarakat Kuansing, Musliadi, menilai persoalan ini harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.
“Ini persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Nasib ratusan anggota KUD Margodadi harus segera diperjuangkan. Jangan menunggu konflik baru bertindak. Apalagi, perusahaan masih memanen sawit dari lahan yang sudah seharusnya menjadi hak KUD. Ini pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas,” tegas Musliadi yang akrab disapa Cak Mus.
Cak Mus, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kuansing, berkomitmen membawa persoalan ini ke DPRD dan meminta agar perusahaan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan pajak dan pengelolaan kebun plasma.
“Saya akan minta fraksi kami di DPRD memanggil pihak perusahaan. Cek juga pajaknya, apakah benar mereka taat atau justru abai. Kalau terbukti melanggar, wajib ditindak secara hukum,” tambahnya dengan nada tegas.
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

