HARIMAU SUMATERA DITEMUKAN MATI TERJERAT SLING DI BENGKALIS
- Jumat, 22 Oktober 2021
Seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu (17/10/2021).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Fifin Arfiana Jogasara menjelaskan, Satwa yang dilindungi itu mati akibat terkena jerat seling di kaki kiri depan dan Harimau ini berjenis kelamin betina.
Bangkai harimau ini ditemukan warga yang sedang bekerja di kebun pada Minggu pagi. Setelah mendapat laporan adanya harimau mati, tim BBKSDA Riau yang ada di Resort Bukit Batu segera turun ke lokasi kejadian untuk memeriksa dan identifikasi awal.
Fifin mengatakan, lokasi harimau sumatera mati terjerat ini berada di areal Hutan Produksi Konversi (HPK) berupa areal perladangan masyarakat.
Titik penemuan berjarak sekitar 21,85 kilometer dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Batu, Bengkalis. Tim BBKSDA Riau selanjutnya mengevakuasi bangkai harimau sumatera untuk dilakukan neukropsi.
Neukropsi ini dilakukan untuk mengetahui penyebab dan perkiraan sudah berapa lama harimau tersebut mati.
Fifin pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apa pun. Orang yang memasang jerat bisa dianggap melangggar Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ada ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta bagi pemasang jerat dalam regulasi tersebut.
Seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu (17/10/2021).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Fifin Arfiana Jogasara menjelaskan, Satwa yang dilindungi itu mati akibat terkena jerat seling di kaki kiri depan dan Harimau ini berjenis kelamin betina.
Bangkai harimau ini ditemukan warga yang sedang bekerja di kebun pada Minggu pagi. Setelah mendapat laporan adanya harimau mati, tim BBKSDA Riau yang ada di Resort Bukit Batu segera turun ke lokasi kejadian untuk memeriksa dan identifikasi awal.
Fifin mengatakan, lokasi harimau sumatera mati terjerat ini berada di areal Hutan Produksi Konversi (HPK) berupa areal perladangan masyarakat.
Titik penemuan berjarak sekitar 21,85 kilometer dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Batu, Bengkalis. Tim BBKSDA Riau selanjutnya mengevakuasi bangkai harimau sumatera untuk dilakukan neukropsi.
Neukropsi ini dilakukan untuk mengetahui penyebab dan perkiraan sudah berapa lama harimau tersebut mati.
Fifin pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apa pun. Orang yang memasang jerat bisa dianggap melangggar Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ada ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta bagi pemasang jerat dalam regulasi tersebut.
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

