Pekanbaru

Delapan Tahun di Indonesia, WNA Asal Singapura Ditangkap Imigrasi atas Pemalsuan Dokumen

  • Selasa, 12 November 2024

riauraya.tv – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, KC, yang telah tinggal di Indonesia selama sekitar delapan tahun, akhirnya ditangkap oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru. KC ditangkap setelah terungkap bahwa ia memberikan keterangan palsu untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Hubertus HM, dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan bermula ketika KC mengajukan permohonan pengurusan paspor Republik Indonesia pada 10 September 2024 lalu. Dalam proses wawancara, petugas imigrasi merasa curiga dengan keterangan yang diberikan oleh KC.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka memberikan informasi yang tidak benar untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia. Tindakannya melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011," jelas Hubertus.

Atas perbuatannya, KC kini diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda hingga 500 juta rupiah. Saat ini, proses penyidikan telah selesai dan berstatus P-21, yang berarti kasusnya telah lengkap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Selanjutnya, kami akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Hubertus.

Hubertus mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, KC mengaku merasa nyaman tinggal di Indonesia dan berkeinginan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, upaya tersebut dilakukan dengan cara yang salah, yaitu melalui pemalsuan informasi.

Selain tindakan hukum pidana, Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru juga akan mengambil langkah administratif, yakni mendeportasi WNA yang melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia.

"Selain penegakan hukum, kami juga akan melakukan deportasi terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran. Hingga saat ini, kami telah menindak 29 WNA dari 4 negara, yaitu Finlandia, Thailand, Malaysia, dan Bangladesh," ujar Hubertus.

Hubertus menegaskan bahwa pihaknya akan terus menegakkan hukum keimigrasian dengan tegas, tanpa pandang bulu. "Sesui dengan arahan dari Kementerian Hukum, kami akan menindak seluruh WNA yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menyampaikan informasi terkait pelanggaran keimigrasian yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar.

"Langkah preventif sangat penting, dan kami berharap masyarakat dapat membantu dengan melaporkan kepada petugas Imigrasi jika menemukan indikasi pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh WNA. Kami akan menanggapi setiap laporan yang masuk," pungkasnya.

Pada tahun 2024 ini, Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru telah menindak dua WNA, yaitu warga negara Malaysia pada bulan Maret dan warga negara Singapura pada bulan November ini. (mm)

Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv

#pekanbaru
#riau
#riau-raya

Video Lainnya