Dua Mantan Direksi BUMD Migas Riau Didakwa Penggelapan, Pengacara Tuding Kasus Perdata
- Rabu, 25 September 2024
riauraya.tv – Dua mantan Direksi BUMD Migas di Riau, Rahman Akil dan MND, didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024). Keduanya diseret ke meja hijau setelah menghentikan pembayaran bagi hasil kepada Kingswood Capital Ltd, yang mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Kasus ini bermula dari audit BPKP pada 30 Desember 2014 yang menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama antara PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan Kingswood Capital Ltd pada 18 April 2010 tidak seimbang dan terindikasi merugikan keuangan negara. Menurut BPKP, kerugian negara akibat perjanjian ini mencapai USD 7,4 juta selama periode 2009 hingga 2014.
Mengikuti hasil audit tersebut, Direksi PT SPR Langgak saat itu, Rahman Akil, menghentikan pembayaran bagi hasil kepada Kingswood Capital Ltd, langkah yang kemudian dilanjutkan oleh penerusnya, IF, serta disetujui oleh MND yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau. Namun, keputusan untuk menghentikan pembayaran ini justru membuat IF dan MND didakwa dengan tuduhan penggelapan.
Dalam persidangan, Tim Penasihat Hukum IF dan MND mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Denny B Latief SH MH, selaku Penasihat Hukum IF, menilai bahwa dakwaan tersebut tidak jelas dan kabur. Ia menegaskan bahwa perbuatan kliennya bukanlah tindak pidana, melainkan perselisihan perdata yang keliru dimasukkan dalam ranah pidana.
Denny juga menambahkan bahwa penetapan IF sebagai terdakwa adalah keliru dan prematur. Selain itu, ia menekankan bahwa pelapor dalam kasus ini tidak memiliki kapasitas hukum yang sah sebagai pelapor.
Sementara itu, Nora Haposan Situmorang SH MH, Penasihat Hukum MND, menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak cermat karena menguraikan persoalan yang seharusnya masuk ke dalam perdata. Ia juga mempertanyakan kualifikasi terdakwa berdasarkan pasal 55 KUHP yang dimasukkan dalam dakwaan JPU.
Atas dasar ini, Tim Penasihat Hukum IF dan MND memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. (mm)
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

