MANTAN GUBERNUR RIAU RUSLI ZAINAL BEBAS BERSYARAT USAI DIPENJARA 10 TAHUN
- Senin, 25 Juli 2022
riauraya.tv - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya bebas menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022) Pagi.
Rusli Zainal sebelumnya mendekam di Lapas sebagai terpidana terkait kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional ke XVIII di Riau.
Rusli Zainal keluar dari Lapas dan langsung masuk ke dalam sebuah mobil berwarna hitam yang menunggu di gerbang pintu keluar.
Rusli Zainal mengenakan kemeja putih dan celana berwarna hitam serta mengenakan kacamata langsung masuk ke dalam mobil duduk di kursi bagian tengah mobil sebelah kiri, dengan santainya.
Tidak ada penyambutan khusus di Lapas saat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal bebas dari hukumannya. Sempat diminta wawancara oleh wartawan, namun Rusli Zainal tidak bersedia dan hanya melempar senyuman.
Sebelumnya mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau akan bebas dari hukumannya di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022).
Kepastian mengenai pembebasan Rusli Zainal ini berdasarkan hasil penghitungan masa hukuman. Dan setelah dicek kelengkapan berkas administasi pembebasan bersyarat (PB) Rusli Zainal. Pembebasan bersyarat untuk Rusli Zainal bisa saja batal. Pembebasan bersyarat batal jika Rusli Zainal melakukan pelanggaran menjelang hari bebasnya tersebut.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno saat dikonfirmasi mengungkapkan, mantan orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning itu, masa penahanannya sudah tak lama lagi.
Rusli Zainal terjerat kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau. Dia juga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak atas pengesahan peraturan daerah Nomor 06 tahun 2010.
Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara
Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut. Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan. MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun. Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.
Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

