Penyidik Ditkrimsus Polda Riau Amankan Lagi Aset Berjumlah Miliaran Rupiah
- Senin, 09 Desember 2024
riauraya.tv - Satu persatu aset-aset yang diduga hasil dari kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau disita penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, kemaren.
“Ya ada lagi aset-aset yang disinyalir hasil dari perkara SPPD fiktif,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Senin 9 Desember 2024.
Adapun aset-aset yang berhasil disita penyidik yakni, lahan seluas 1206 M2 yang berada di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Liama Puluh Kota, Sumbar. Saat ini telah menjadi penginapan dengan nama Sabaleh Homestay.
Lalu 11 unit homestay yang berada di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Liama Puluh Kota, Sumbar.
“Saat ini, aset-aset yang kita sita itu, sudah dilakukan penyegelan dan pemasangan plank penyitaan terhadap barang bukti tidak bergerak,” sambung Nasriadi.
Lebih lanjut, Nasriadi mengatakan bahwa aset-aset tersebut dimilik oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat pada Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021.
“Untuk sebidang tanah yang telah menjadi homestay adalah milik IW. Yang diakui membeli dari hasil pencairan SPJ perjalanan dinas DPRD Riau tahun 2020-2021,” terang Nasriadi.
Nasriadi menambahkan total aset-aset yang berhasil disita ditafsir mencapai Rp2 miliar. Barang yang disita ini, ada hubungannyan dengan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif pada Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021.**
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv