DEMO TOLAK EKSEKUSI LAHAN, RATUSAN WARGA BENTROK DENGAN POLISI
- Rabu, 14 Desember 2022
Unjuk rasa menolak constatering atau pencocokan dan eksekusi lahan di Kabupaten Siak, Riau berakhir ricuh. Polisi terpaksa bertindak tegas kepada massa aksi yang menghambat pelaksanaan constatering dan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Siak.
Polisi terlibat saling dorong dengan massa aksi yang menghadang pelaksanaan constatering dan eksekusi lahan seluas 1300 hektar di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau. Massa memblokade jalan dan membakar ban bekas di jalan lintas Dayun-Siak untuk menolak constatering dan eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Siak.
Untuk membubarkan aksi massa yang sudah tidak terkendali, mobil watter canon dikerahkan melakukan penyemprotan air ke kerumunan massa. Pihak kepolisian yang melakukan pengamanan, tepaksa bertindak tegas dengan mengamankan enam orang pendemo.
Masyarakat menolak rencana constatering dan eksekusi lahan seluas 1300 hektar yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Siak atas permintaan PT. Duta Swakarya Indah sebagai pemohon dan PT. Karya dayun sebagai termohon. Penolakan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut karena dalam lahan seluas 1300 hektar tersebut terdapat lahan warga yang telah bersetifikat.
Constatering dan eksekusi lahan kali ini merupakan yang keempat selama tahun 2022 ini, dimana tiga pelaksanaan sebelumnya sempat gagal karena mendapat penolakan dari warga yang mempunyai sertifikat hak milik.
Setelah kericuhan mereda, pihak kepolisian yang melakukan pengamanan mengawal panitera PN Siak dan petugas pengukuran untuk masuk ke lokasi lahan yang akan dilakukan constatering dan eksekusi.
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

