Polsek Bangko Pusako Ungkap Kasus Kebakaran Lahan
- Sabtu, 02 Agustus 2025

RIAURAYA.TV, ROHIL -- Polsek Bangko Pusako, Polres Rokan Hilir berhasil Pengungkapan Tindak Pidana Kebakaran Lahan yang terjadi di Jl. Kulit Lawang RT 032 RW 004 Dusun Pematang Sungai Labuh Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir.
Penangkapan tersangka dengan dasar laporan Polisi Nomor: LP/A/15/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 01 Agustus 2025. Pelaku yang di tahap PN alias AN (55) warga Dusun VI Kota Rantang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Sumut.
Barang bukti berupa 1 (satu) buah mancis warna merah, 3 (tiga) batang Kayu bekas terbakar.
Kronologi kejadian Pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025, sekira pukul 10.00 WIB Bhabinkamtibmas dan unit Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan Vevifikasi pada titik Hotspot di Kecamatan Bangko Pusako, tepatnya di Jalan Kulit Lawang RT 032 RW 004 Dusun Pematang Sungai Labuh Kep. Teluk Bano I Kec. Bangko Pusako Kab.Rohil di titik koordinat : 1.85063855N, 100.85507899E.
Kemudian Kapolsek Bangko Pusako IPTU Bahagia Ginting SH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Juli Parulian SH melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku pembakaran lahan.
Selanjutnya Kanit Reskrim memimpin Tim melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan Hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut yakni Bahwa api pertama ditemukan dilahan terlapor, berdasarkan pengecekan saat verifikasi ditemukan ada bekas lahan terbakar kurang lebih 1 hektar.
Kemudian berdasarkan hasil interogasi terhadap terlapor bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juki 2025 sekira Jam 09.00 wib terlapor pergi kelahan milik nya (TKP) dan kemudian saat pelapor sedang berada di lahannya pelapor ada membakar rokok.
Selanjutnya setelah selesai menghisap rokok terlapor membuang puntung rokok dilahan miliknya terlapor bekerja dengan mencabuti rumput yang ada dilahan terlapor.
Sekira 1 jam bekerja terlapor melihat ada asap dilahan ditempat terlapor membuang puntung rokok tersebut kemudian terlapor berusaha memadamkan api dengan cara membuangi kayu yang sudah terbakar kedalam parit bekoan, dan diatas tanah yang sudah terbakar. Terlapor menimbun tanah yang ada dihamparannya lalu terlapor menginjak injak lahan yang terbakar tersebut.
Kemudian terlapor pulang kerumahnya dan sekira Jam 15.00 wib terlapor kembali kelahan miliknya dan melihat lahan pelapor seluas lebih kurang 1 Hektar sudah habis terbakar.
Kemudian Tim kembali ke TKP mengambil sampel BB berupa batang kayu bekas terbakar dan 1 (satu) buah mancis berwarna merah, dan selanjutnya perkara ini (terlapor, mindik2, dan barang bukti) dilimpahkan ke Satreskrim Polres Rohil.(mm)
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147