Operasi Truk di Dumai Diawasi Ketat, Dishub Ingatkan Pengusaha Waspada Pelanggaran ODOL
- Rabu, 18 Juni 2025
DUMAI (RRTV) – Aktivitas industri dan perdagangan yang tinggi di Kota Dumai setiap hari melibatkan ratusan kendaraan besar yang melintasi ruas jalan nasional, provinsi, dan kota. Kendaraan-kendaraan ini mengangkut muatan besar, namun operasi mereka terus diawasi ketat terkait potensi pelanggaran Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang dapat membahayakan keselamatan publik dan merusak infrastruktur jalan.
Pemerintah Kota Dumai, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), secara tegas menghimbau para pengusaha dan pengemudi truk di wilayahnya untuk mematuhi batas maksimal tonase dan dimensi kendaraan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan dan memastikan jalan raya tetap dalam kondisi aman dan nyaman.
Ancaman Truk ODOL dan Sanksi Hukum
Fenomena Truk ODOL – di mana kendaraan membawa muatan melebihi batas atau telah dimodifikasi secara ilegal – menjadi perhatian serius karena dinilai memperpendek umur jalan dan menciptakan risiko kecelakaan.
Over Dimension (OD) diklasifikasikan sebagai kejahatan lalu lintas karena melibatkan modifikasi ilegal yang mengubah tipe kendaraan tanpa izin. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp24.000.000.
Over Loading (OL) diklasifikasikan sebagai pelanggaran lalu lintas karena membawa muatan melebihi batas tanpa mengubah struktur kendaraan. Pelanggaran OL diatur dalam Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 dengan sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Dishub dan Polisi Intensifkan Penegakan Aturan
Kabid Angkutan dan Sarana Dinas Perhubungan Kota Dumai, Faisal Ardyan, S.T., menegaskan bahwa pengoperasian truk ODOL sangat merugikan, baik bagi pengendara lain maupun bagi kualitas jalan yang dibangun menggunakan anggaran publik.
"Kami menghimbau agar pengusaha dan pengemudi truk yang beroperasi di Kota Dumai mematuhi peraturan yang berlaku. Pengoperasian truk ODOL di Dumai akan merugikan pengendara dan orang lain serta merusak jalan yang sering dilalui oleh kendaraan masyarakat," tutur Faisal, Rabu (18/06/2025).
Lebih lanjut, Faisal menyatakan bahwa Dishub Kota Dumai tidak bergerak sendiri. "Dishub Kota Dumai terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum yakni Satuan Lalu Lintas dari Kepolisian dalam penegakan aturan anti Truk ODOL," ujarnya.
Sinergi ini bertujuan untuk memastikan semua aktivitas di jalan raya berjalan sesuai prosedur yang berlaku, demi terciptanya lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Dumai. Penertiban akan terus diintensifkan untuk menekan angka pelanggaran ODOL di wilayah tersebut.
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

