PEKANBARU

TINDAK LANJUT KASUS PENCABULAN SISWI SMP DAN ANGGOTA DPRD KOTA PEKANBARU

  • Rabu, 12 Januari 2022

riauraya.tv - Terkait adanya perdamaian antara pelaku persetubuhan yang melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru, AR (20) dengan siswi SMP di bawah umur, A (15), selama sepekan ini, keluarga kedua belah pihak dan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru gelar jumpa pers khusus di Mapolresta Pekanbaru, Sabtu (8/1/2022).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan Penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Karena dapat diketahui bahwasanya kasus pencabulan persetubuhan anak ini bukan merupakan delik aduan.

Tambahnya, Kasus tindak pidananya sedang berproses dan sudah masuk tahap I artinya berkas sudah ada di kejaksaan. Dalam waktu dekat akan ada petunjuk dari Jaksa. Apabila berkas ini sudah lengkap (P21) segera akan dikirimkan tersangka dan barang bukti.

Pada kesempatan itu ia juga meluruskan bahwa kasus tersebut bukan kasus pemerkosaan melainkan pencabulan.

Kasus yang melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru ini masuk dalam tindak pidana pencabulan bukan pemerkosaan. Ini perlu diluruskan.

Kemudian kasus pencabulan dan persetubuhan anak ini diatur dalam pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.

Dalam kasus ini, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv

#PENCABULAN
# ANAK ANGGOTA DPRD
# PEKANBARU
#pekanbaru
#peristiwa
#riau
#riau-raya

Video Lainnya