PEKANBARU

TIDAK TERBUKTI BERSALAH, SYAFRI HARTO DIVONIS BEBAS

  • Jumat, 01 April 2022

riauraya.tv - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Estiono menyatakan Syafri Harto tidak terbukti bersalah sebagai mana Pasal 289 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair di Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP serta dakwaan lebih subsidair Pasal 281 ke-2 KUHP.

Terpisah, Dodi Fernando selaku penasehat Hukum Syafri Harto, menyambut baik putusan hakim tersebut. Ia menyatakan akan segera mengurus pembebasan Safri Harto dari tahanan Rutan Polda Riau. 

Diketahui, dari awal Syafri Harto sudah bersikukuh kalau dirinya tidak bersalah. Ia bahkan pernah malaporkan pencemaran nama baiknya dan tuntutan Rp10 miliar ke Polda Riau.

Terkait hal itu, Dodi menyatakan belum mau membahasnya. Menurutnya, hal yang paling utama saat ini adalah kliennya bisa keluar dari penjara dan berkumpul lagi bersama keluarganya.

Sementara di luar PN Pekanbaru, mahasiswa FISIP Unri masih berkumpul. Bahkan sejumlah mahasiswa menangis atas putusan bebas yang diberikan hakim untuk Syafri Harto.

Sebelumnya, Syafri Harto dituntut hukuman 3 tahun penjara. Pria bergelar doktor itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya berinisial L (21).

JPU mengatakan Syafri Harto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana. JPU mengatakan dapat membuktikan adanya tindakan pemaksaan dan pencabulan oleh terdakwa terhadap korban.

Sementara barang bukti milik korban dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti yang berkaitan dengan terdakwa seperti handphone dan SIM card disita untuk dimusnahkan.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik juga menyegel ruang kerja Syafri Harto di FISIP Unri. Hal itu dilakukan seiring ditinggalkannya kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum yang mengawal kasus tersebut, Rian Sibarani mengatakan, putusan yang dibaca majelis hakim tidak membawa kegembiraan pada penyintas.

Ia menambahkan, dalam hasil sidang, tuntutan jaksa tidak terbukti karena kekurangan saksi.

Selanjutnya, Rian berharapaa kepada Jaksa Penuntur Umum (JPU) untuk melakukan kasasi.

Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv

#TIDAK TERBUKTI BERSALAH
# SYAFRI HARTO DIVONIS BEBAS
#riau
#riau-raya

Video Lainnya