Dumai

POLRES DUMAI TANGKAP PELAKU PENEMBAKAN KARYAWAN PT WILMAR

  • Senin, 18 April 2022

RIAURAYA.TV - HR Alias Anto pelaku penembakan karyawan Wilmar diringkus Satreskrim Polres Dumai di kediamannya, Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat (25/3/2022).

HR adalah pelaku penembakan Romadhon Nasution, pegawai Wilmar Group Dumai. Ia ditembak di Gang Cempaka, Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, pada Selasa (23/3/2022) kemarin yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid, didampingi Wakapolres Kompol Sanny, Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi saat memimpin Konferensi Pers di Media Center Polres Dumai, Jum'at (25/3/2022).

Kapolres menceritakan kronologis kejadian tersebut, yaitu pada saat korban pulang kerja dari Wilmar menuju arah Bukit Kapur.

"Korban mengendarai kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion dan melawan arus. Korban menyenggol pintu mobil pelaku," terang Kapolres.

Akibatnya, terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku atas nama HR alias Anto langsung mengambil senapan angin jenis PCP dan menembak korban. Menurut keterangan saksi pelaku menembak sebanyak 2 kali.

Kemudian korban dengan kakaknya lari. Korban bersama kakaknya kembali lagi ke lokasi kejadian untuk mengecek sepeda motornya. Korban mendapati sepeda motornya dirusak oleh pelaku.

Setelah itu, korban merasakan sakit di bagian dada. Lalu dibawa ke rumah. Sesampainya di rumah korban pingsan dan dibawa ke Puskesmas terdekat, sampai di Puskesmas korban sudah meninggal dunia.

Menurut Kapolres, saat diotopsi, dari dalam tubuh korban ditemukan 1 buah peluru yang bersarang di paru-paru korban.

"Barang bukti yang kita amankan peluru dan senjata angin jenis PCP, kendaraan Yamaha Vixion yang dikendarai korban dan mobil Sigra warna putih BM 1450 RF milik pelaku, celana dan baju yg di gunakan oleh pelaku." terangnya.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Dumai bersama Tim Khusus Jatanras Polda Riau, dalam waktu 2x24 jam. Tersangka dikenakan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Selanjutnya, kita akan melakukan pengembangan darimana pelaku mendapatkan senjata tersebut," pungkasnya.

Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv

#POLRES DUMAI
# PELAKU PENEMBAKAN
# KARYAWAN
# PT WILMAR
#peristiwa
#riau
#riau-raya

Video Lainnya