Pulang Dugem, Mahasiswi Marisa Putri Tabrak Pemotor Hingga Tewas
- Senin, 05 Agustus 2024
riauraya.tv - Viral seorang wanita dengan mimik wajah tidak bersalah menabrak seorang Ibu hingga tewas di Pekanbaru, Riau. Wanita tersebut viral setelah mimik wajahnya direkam warga usai menabrak pengendara motor hingga tewas.
Dari video yang beredar, mimik wajah wanita yang belakangan diketahui bernama Marisa Putri itu tampak santai. Sambil bermain handphone Marisa Putri hanya terdiam saat diminta pertanggung jawaban oleh warga.
Bahkan saat di kantor Polisi, Marisa Putri masih terlihat angkuh dengan mendongakan leher. Usut punya usut Marisa Putri ternyata positif menggunakan narkoba sehingga menabrak seorang wanita hingga terseret beberapa meter.
Peristiwa terjadi Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan Kota Pekanbaru. Marisa Putri pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan memakai baju oranye.
Marisa Putri ternyata seorang mahasiswi di Universitas Abdurrab, Pekanbaru, Riau. Dia baru masuk ke kampus tersebut pada tahun 2023 lalu dengan mengambil Program Studi: Sarjana - Psikologi.
Adapun Marisa Putri juga ternyata menabrak korban saat pulang dari tempat dugem. Wanita yang baru berusia 21 tahun itu juga diketahui di bawah pengaruh narkoba saat menabrak korban.
Disebutkan bahwa keluarga tersangka sempat mendatangi keluarga korban untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Namun hal itu ditolak oleh keluarga korban lantaran tersangka tidak memiliki wajah bersalah usai menabrak korban hingga tewas. Bahkan kata keluarga korban, tersangka masih sempat-sempatnya bermain instagram usai menabrak korban.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.
"Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Usai kecelakaan, petugas Satlantas Polresta Pekanbaru datang ke lokasi kejadian, mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan mengamankan pengemudi mobil serta barang bukti kendaraan.
Setelah menjalani pemeriksaan, pengemudi mobil, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Pelaku penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan," sebut Alvin. (mm)
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

