SEORANG PEMUDA PELAKU PENCABULAN TERHADAP 7 ANAK DIBAWAH UMUR DI KABUPATEN SIAK
- Kamis, 07 Oktober 2021
MR alias E bin Zulkifli (29) pelakuan pencabulan anak di bawah umur akhirnya dibekuk Polsek Tualang Mapolres Siak tanpa perlawanan.
Pelaku diduga telah mencabuli 7 orang korban anak gadis di bawah umur, sebelum dicabul para korban terlebih dahulu diculik dengan motif pura- pura bertanya alamat jalan atau suatu tempat.
Pelaku diamankan Polsek Tualang Kamis 30 September 2021 di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang. Predator pencabulan MR mengaku dia lebih tergiur dengan anak- anak gadis di bawah umur.
Aksi mulai dilakukan sejak bulan Maret 2021. Pelaku merupakan residivis dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur sejak tahun 2017 sudah di penjarakan akan tetapi saat keluar bui kambuh kembali.
Kapolres siak menambahkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F jo pasal 83 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000 dan paling banyak Rp. 300.000.000.
Dan pasal 82 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tmtahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76E undang-undang republik indonesia no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak rp5.000.000.000.
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

