WARGA PERAWANG AJUKAN GUGATAN PT PELINDO 1 CABANG PEKANBARU, DIDUGA KUASAI LAHAN
- Jumat, 08 Oktober 2021
Mediasi ahli waris dan PT PELINDO di PN Siak gagal. Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Siak mengelar sidang mediasi kasus sengketa tanah seluas 6.700 m2, antara penggugat ahli waris Almarhum M Ali S warga Kecamatan Tualang dengan tergugat PT PELINDO 1 Perawang Cabang Pekanbaru, senin (4/10/2021)
Sidang mediasi gugatan sengketa tanah gagal, karena pihak PT PELINDO belum memberikan jawaban. Sidang akan dilanjuti dengan e court tanggal 11 Oktober 2021 dengan agenda jawaban dari tergugat yakni PT PELINDO dan PT RABANNA.
Dalam agenda mediasi itu dengan nomor perkara 32/PDT.G/2021/PN Siak. Sidang dipimpin langsung hakim ketua PN Siak Rozza El Afrina didampingi hakim anggota Dewi Hesti Indria dan Rina Wahyu Yuliati sidang mediasi dihadiri pihak penggugat yang didampingi kuasa dari ahli waris Suardi, sementara tergugat PT PELINDO diwakili kuasa hukum Adhi Kresna.
Kuasa hukum pengugat Suardi menyatakan, sidang mediasi ini agenda pembacaan gugatan namun pihak tergugat tidak ada jawaban. Tanah dikuasai pelindo seluas 6.700 m2 terletak di Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang
Sementara kuasa hukum mewakili PT PELINDO cabang Pekanbaru Adhi Kresna sewaktu dikonfirmasi mengatakan terkait kasus tanah dirinya tidak bisa memberikan jawaban karena ada humas dari PT PELINDO.
Suardi kuasa hukum penggugat menambahkan sengketa tanah seluas 6.700 m2. Almarhum Ali memiliki lahan lebih kurang seluas 7 hektar namun ali menjual tanah kepada PT PELINDO dengan luas 3000 m2 pada tanggal 29 juni 1988, total sisa tanah tinggal 6.700 m2, namun di atas sisa tanah Ali tahun 2010 dibangun bangunan serta digunakan untuk operasional PT PELINDO tanpa terlebih dahulu ganti rugi.
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

