Imbas Perselisihan PWI, Dewan Pers Larang Penggunaan Fasilitas dan Tunda UKW
- Senin, 30 September 2024
riauraya.tv – Dewan Pers resmi melarang Hendry Ch Bangun, mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), untuk menggunakan kantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta. Larangan ini diumumkan setelah rapat pleno yang berlangsung pada 29 September 2024. Keputusan tersebut merupakan respons terhadap perselisihan internal yang terjadi dalam organisasi PWI.
Hendry Ch Bangun sebelumnya telah diberhentikan sepenuhnya oleh Dewan Kehormatan PWI karena dinilai melakukan pelanggaran tertentu. Dengan pemberhentian ini, Hendry tidak lagi memiliki hak untuk memanfaatkan fasilitas di Gedung Dewan Pers. Larangan tersebut berdasarkan surat yang diajukan oleh PWI kepada Dewan Pers pada bulan September 2024.
Selain itu, Dewan Pers juga memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers oleh kedua pihak yang terlibat konflik di tubuh PWI. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas Gedung Dewan Pers sebagai aset negara, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang menggunakan fasilitas tersebut secara sepihak hingga konflik internal terselesaikan.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Dewan Pers juga menunda pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI. Penundaan ini akan berlaku sampai ada kesepakatan antara pihak-pihak yang berseteru. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa proses sertifikasi wartawan dapat berjalan secara adil di bawah pengawasan Dewan Pers.
Dewan Pers juga menginstruksikan agar kedua kubu di dalam kepengurusan PWI segera menunjuk perwakilan yang dapat menjadi wakil organisasi dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA). Jika tidak ada kesepakatan yang tercapai, PWI dianggap telah melepaskan haknya untuk memilih.
Dewan Pers berharap permasalahan internal di PWI segera diselesaikan dengan baik demi menjaga kelangsungan organisasi serta kepentingan seluruh anggota. Dengan langkah-langkah ini, Dewan Pers berupaya memastikan kelancaran operasional organisasi dan mempertahankan standar integritas wartawan di Indonesia. *
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

