Kampar

POLISI BERSAMA PETUGAS BBKSDA TANGKAP 4 PELAKU PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

  • Selasa, 28 September 2021

Tim gabungan dari Direkorat Reserse Kriminal Khusus atau (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II, kembali melakukan penangkapan pelaku penjual kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).

4 pelaku diamankan di antaranya, MY seorang ibu rumah tangga usia 48 tahun, SY 62 tahun yang berprofesi sebagai tukang gigi, SH wiraswasta berusia 48 tahhn dan RS seorang wiraswasta berusia 50 tahun.

Semuanya berasal dari Sumatera Barat. Pelaku MY diduga sebagai penampung kulit harimau tersebut yang diakuinya ditangkap dengan cara dijerat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada 18 September 2021 perihal adanya transaksi penjualan organ tubuh satwa dilindungi, yakni kulit harimau sumatera. Dari informasi awal tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan atau (pulbaket).

Selama kurang lebih sepekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Darmasraya, Sumatera Barat.

Selanjutnya, pada Kamis 23 September, tim berhasil memastikan proses transaksi kulit harimau sumatera di Kota Pekanbaru.

Jumat 24 September 2021 pagi, sekitar pukul 06.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera. Para pelaku ditangkap disebuah SPBU yang terletak di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,

Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga 30 sampai 50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/ tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv

#PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
# BBKSDA
# KULIT HARIMAU
# HARIMAU SUMATERA
#kampar
#pekanbaru
#peristiwa
#riau
#riau-raya

Video Lainnya


Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147