BPBD RIAU TUNGGU SK PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT KARHUTLA KABUPATEN/KOTA
- Jumat, 18 Februari 2022
riauraya.tv - Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan, Senin (15/2). Penetapan dilakukan setelah 4 kabupaten dan kota di Riau terjadi karhutla, yakni kabupaten Siak, Bengkalis, Rokan Hilir, dan Kota Dumai.
Pemerintah Provinsi Riau secara resmi telah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dimulai sejak 15 Februari hingga 31 Oktober 2021 mendatang.
Penetapan status siaga Karhutla tahun 2021 ini ditetapkan langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar dalam rapat koordinasi kebakaran hutan dan lahan yang dihadiri oleh bupati/wali kota se-Provinsi Riau secara virtual di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin (15/2/2021).
Status siaga karhutla menurut Syamsuar merujuk kepada Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 / 2020 tentang Prosedur Tetap Kriteria Penetapan Status Keadaan Bencana dan Komando Satuan Tugas Pengendalian Bencana Karhutla di Provinsi Riau dan situasi terkini.
Dia menuturkan, sejauh ini Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla, sementara Kabupaten Rokan Hilir masih dalam proses penetapan Status Siaga Darurat Siaga Karhutla.
Dengan adanya eskalasi kebakaran hutan dan lahan serta dua kabupaten/kota telah menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan, maka telah terpenuhi syarat bagi Provinsi Riau untuk menetapkan status Siaga Darurat sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2020 tersebut.
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

