Pekanbaru

Bawaslu Riau Sampaikan Hasil Pengawasan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPRD dan DPD RI

  • Selasa, 21 November 2023

riauraya.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar konferensi pers terkait penyampaian hasil pengawasan tahapan pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Riau dan anggota DPD RI Dapil Riau, Senin (20/11).

Kabag Hukum Bawaslu Riau, Dona Donora mengapresiasi dan berterimakasih atas kehadiran puluhan awak media dalam rangka mengikuti konfrensi pers. "Terimakasih atas kehadiran sahabat media dalam konferensi pers hari ini,” sebutnya.

Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution SH, MH meminta kepada para awak media yang hadir agar terus memberitakan tentang kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh pihak Bawaslu, agar masyarakat bisa mengetahui dan faham.

“Pengawasan pemilu menjadi tanggung jawab moril kita bersama, mari kita sama-sama menjaga pemilu berjalan damai dan bermartabat,” pesan Indra Khalid membuka pemaparannya.

Lebih lanjut Indra Khalid Nasution memaparkan hasil pengawasan tahapan pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Riau dan anggota DPD RI Dapil RI.

“Yang dilarang itu saat ini adalah kegiatan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye hingga tanggal 27 nanti,” jelasnya.

Yang dimaksud alat peraga kampanye tutur Indra Khalid adalah, yang memuat program visi dan misi, memuat unsur ajakan, dan alat peraga yang memuat lambang dan nomor urut partai serta memuat citra diri calon yang bersangkutan.

“Ada 3 pelanggaran pemilu, yang pertama adalah pelanggaran administrasi pemilu, kedua pidana pemilu dan yang ketiga adalah pelanggaran kode etik pemilu,” bebernya.

Ditambahkan Indra Khalid, menyangkut mantan narapidana yang bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan DPD haruslah setelah 5 tahun bebas dari kurungan.

“Narapidana yang bisa mencalonkan diri pada pemilu 2024 ialah narapidana yang bebas pada tahun 2018, jika ada yang bebas pada tahun 2019 atau 2020 bisa menjadi calon sampaikan pada kami ,” ulasnya.

Saat ini kata indra, Bawaslu Provinsi Riau belum menemukan mantan narapidana yang mencalonkan diri, bebas di bawah lima tahun.

“Untuk pelanggaran yang ada dunia medsos sejauh ini belum ada alat yang bisa menjangkau terhadap penanganan pelanggaran pemilu di dunia maya tersebut,” terangnya.

Indra Khalid juga menyampaikan, terkait APS (Alat Peraga Sosialisasi) dan APK (Alat Peraga Kampanye) yang telah ditertibkan oleh Bawaslu Provinsi Riau saat ini sudah sebanyak 41026.

Untuk reses yang dilakukan anggota DPRD sambung Indra Khalid diawasi langsung oleh Bawaslu mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat PKD (Pengawas Kelurahan/Desa).

“Bila reses sudah mengarah kepada kampanye yang berisi ajakan dan penyebaran alat sosialisasi kampanye maka sudah menjadi kewenangan pengawas pemilu untuk mengambil tindakan pelarangan,” pungkasnya. (mm)

Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv

#Bawaslu Riau
# DPRD
# DPD RI
#pekanbaru
#riau
#riau-raya

Video Lainnya