Diberhentikan Secara Sepihak, Arnaldo Cari Keadilan ke Komisi III DPRD Pekanbaru
- Selasa, 31 Desember 2024
riauraya.tv – Merasa diberhentikan secara tidak adil dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Arnaldo mendatangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru untuk mencari keadilan.
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Niar Erawati, membenarkan kedatangan Arnaldo untuk audiensi terkait keberatannya atas keputusan tersebut.
"Hari ini, Senin (30/12/2024), Dr. Naldo, mantan Dirut RSD Madani, menyampaikan keberatannya atas pencopotan jabatannya," ujar Niar.
Arnaldo menganggap pencopotannya sebagai tindakan sepihak oleh Penjabat (Pj) Walikota sebelumnya, Risnandar Mahiwa.
"Beliau menyatakan keberatan karena merasa ini adalah tindakan sewenang-wenang oleh Pj Walikota sebelumnya," jelas Niar.
Menanggapi hal ini, Komisi III berencana meminta Pj Walikota Pekanbaru saat ini untuk meninjau ulang keputusan tersebut. "Kami akan menyurati ketua DPRD agar Pj Walikota Pekanbaru mempertimbangkan ulang alasan pemberhentian Dr. Naldo," pungkasnya. ***
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv