Indragiri Hilir

BC TEMBILAHAN MUSNAHKAN BARANG ILEGAL DAN HIBAHKAN 3 AMBULAN LAUT KE DESA PESISIR

  • Jumat, 15 Juli 2022

riauraya.tv - Barang impor yang dimusnahkan ini merupakan barang kena cukai yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai dan barang kiriman dari luar negeri yang termasuk dalam kategori barang larangan, pembatasan yang tidak bayar cukai hasil penindakan bea cukai tembilahan selama tahun 2017 - 2022 di berbagai tempat.

Dengan rincinya sebanyak 8.901.352 batang barang rokok illegal, 456 kaleng dan 54 botol minuman keras, 17 bale ballpres, 2 pack barang pornografi, 1 package kosmetik dan tekstil, 19 pcs tilam dan 12 pcs Kasur.

Dimana barang yang dimusnahkan ini dilakukan dengan cara dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Sungai Beringin untuk menghilangkan fungsi dan sifat awal barang.

Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Tembilahan juga memberikan hibah ambulan laut berupa speedboat kayu dengan mesin 40 pk sebanyak tiga unit dengan nilai perkiraan barang Rp 150 juta ke tiga desa pesisir di Indragiri Hilir, yaitu Desa Perigi Raja, Desa Lahang Hulu Dan Desa Sungai Laut. Speedboat yang dihibahkan nantinya akan digunakan sebagai ambulans air untuk masyarakat mendapatkan sarana dan pelayanan Kesehatan.

Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv

#BC TEMBILAHAN
# BARANG ILEGAL
# AMBULAN LAUT
#indragiri-hilir
#riau
#riau-raya

Video Lainnya