Tim RAGA Polsek Pujud Polres Rohil Tangkap Dua Pelaku Pemerasan dan Pengeroyokan
- Kamis, 21 Agustus 2025

RIAURAYA.TV, ROHIL -- Polres Rohil melalui Tim Raga Polsek Pujud telah berhasil menangkap 2 pelaku pemerasan dan pengeroyokan terhadap supir Truck, yang terjadi di Jalan Lintas Pujud-Mahato, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis 21/08/2025.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Darlinson Sitorus SH membenarkan penangkapan pelaku pemerasan dan pengeroyokan tersebut.
“Penangkapan kasus tindak pidana pemerasan dan pengeroyokan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B / 45 / VIII / 2025 / SPKT / POLSEK PUJUD / POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU TGL 07 Agustus 2025 dan pasal yang di sangkakan yaitu,
Pasal 368 KUHPidana Jo Pasal 170 KUHPidana,” kata Kasi Humas Polres Rohil IPDA Darlinson Sitorus SH.
Adapun kronologi kejadian tindak pidana pemerasan dan pengeroyokan tersebut terjadi pda Hari kamis Tanggal 07 Agustus 2025 sekira Pukul 08.15 Wib, pelapor Suprianto (37) sedang melintas dengan menggunakan Truck angki berwarna Merah kepala Hijau di Jalan Lintas Pujud-Mahato Kep. Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil.
Hendak menuju arah Rokan Hulu, tiba-tiba datang seseorang terduga terlapor ingin meminta uang, selanjutnya pelapor memberi uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) namun terlapor (dalam lidik) menolak uang dengan jumlah tersebut dan meminta uang lebih sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah),” ungkap Humas Polres Rohil.
Lalu pelapor mengatakan, JANGAN GITU LAH BANG”, kemudian terlapor (dalam lidik) memaki pelapor dengan berkata “ANJING KAU”. Mendengar hal tersebut pelapor langsung pergi meninggal terlapor (dalam lidik) tersebut.
“Sekitar lebih kurang 1 Km pelapor melanjutkan perjalanan, datang terlapor sebanyak 2 (dua) orang (dalam lidik) dengan mengendarai 1 (Unit) sepeda motor matic mengejar terlapor sambil menunjuk-nunjuk pelapor, kemudian pelapor berhenti dan kedua terlapor (dalam lidik) tersebut langsung melempar pintu sebelah kanan menggunakan 1 (satu) buah batu.
Dan melempar kaca jendela mobil dengan 1 (satu) buah batu sampai kaca jendela mobil pelapor pecah. Kemudian kedua terlapor (dalam lidik) melarikan diri, selanjutnya pelapor turun dari mobil untuk melihat kondisi mobil pelapor serta melaporkan kejadian tersebut kepada atasan pelapor.
Ketika pelapor sedang melihat kondisi mobilnya tersebut kemudian terlapor (dalam lidik) datang sejumlah 3 orang langsung mengejar pelapor dan langsung mengeroyok pelapor dengan menggunakan 1 (satu) buah broti dan 1 (satu) buah batako yang menyebabkan luka robek berdarah pada bagian kepala pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya pada Hari Rabu Tanggal 20 Agustus 2025 sekira Pukul 08.30 Wib, atas perintah Kapolres Rokan Hilir Melalui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, segera lakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Pengeroyokan,” papar humas Polres Rohil.
Lalu Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. memerintahkan Kanit 1 Pidum IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K Segera memeritahkan Team Resmob Polres Rokan Hilir, agar melakukan penyelidikan dan Pengkapan tentang Laporan Polisi Nomor: LP/B / 45 / VIII / 2025 / SPKT / POLSEK PUJUD / POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU TGL 07 Agustus 2025 tersebut.
“Kemudian Team RAGA Polres Rohil bersama Reskrim Polsek Pujud melakukan Penyelidikan terkait Laporan pemerasan dan pengeroyokan terhadap Supir Truck dan setelah melakukan penyelidikan yang matang di daerah Kecamatan Pujud, lalu Team RAGA Polres Rokan Hilir mendapat informasi baket yang dapat dipercaya,” ujarnya.
Bahwa pelaku pengeroyokan terhadap supir Truck yang bernama Putra sedang berada di pinggir jalan, mendapat informasi tersebut Team RAGA Polres Rokan Hilir yang di Pimpin langsung oleh Kanit I Pidum IPDA Muh. Faldi Iskandar S.Tr.K bersama Team Reskrim Polsek Pujud langsung menuju lokasi di mana Pelaku Yang bernama Sdr Putra berada dan Tim RAGA.
“Dan Tim dari Reskrim Polsek Pujud melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Putra, setelah Tim Resmob Polres Rokan Hilir dan Tim Reskrim Polsek Pujud berhasil mengamankan pelaku, Tim RAGA melakukan introgasi, sehingga pelaku mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap supir Truck,” sambung humas.
Pelaku melakukan nya bersama 4 (Empat) orang pelaku lainnya, sehingga Team RAGA menanyakan di mana keberadaan 4 (Empat) orang pelaku lainnya tersebut, lalu pelaku Putra mengatakan, bahwa 1 (Satu) pelaku yang bernama Iwan sedang berada di rumah nya yang tidak jauh dari lokasi pengkapan Putra.
Mendengar keterangan pelaku Putra, Team RAGA dan Tim Reskrim Polsek Pujud langsung bergegas menuju rumah Iwan, sesampainya Tim di rumah Iwan, Tim RAGA Polres Rohil dan Tim Reskrim Polsek Pujud melakukan penggerebekan terhadap pelaku Iwan dan berhasil mengamankan Iwan.
“Lalu Tim RAGA Polres Rohil dan Tim Polsek melakukan Introgasi terhadap pelaku yang bernama Iwan, dari keterangan pelaku Iwan, pelaku melakukan pemerasan dan pengeroyokan tersebut menggunakan sepeda motornya Yamaha Scoopy Warna Hitam,” urai humas Polres Rohil.
Sehingga Tim RAGA dan Tim Polsek Pujud mengamankan Sepeda Motor Yamaha Scoopy Warna Hitam untuk menjadi barang bukti. Setelah Team Resmob berhasil mengamankan 2 (Dua) orang pelaku beserta barang bukti Tim RAGA langsung bergegas menuju Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut guna diproses secara hukum.
Barang bukti yang ditemukan di Tkp yaitu, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Scoopy Warna Hitam milik Mei Rizal Alias Iwan, 1 (Satu) Buah Topi warna biru, -1 (Satu) Buah Batu Batako, 2 (Dua) Buah Potongan Kayu Papan.
Adapun korban Suprianto (37) merupakan warga Jalan Gerbang Sari, RT 017, RW 005, Kelurahan Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Dan saksi yang di TKP yaitu, Hendri Saputra (35), Alamat Dusun III Danto, RT 002, RW 001, Kelurahan Tanjung Bungo, Kecamatan Kampar.
Pelaku pemerasan dan pengeroyokan tersebut merupakan warga Kecamatan Pujud, Elfi Syahputra (24), Alias Putra Bin M Darus (Alm), Alamat di Jalan Pelajar, RT 001, RW 009, Kelurahan Pujud Selatan dan pelaku Mei Rizal (35), Alamat di Jalan Utama Pujud, RT 001, RW 002, Desa Pujud Kecamatan Pujud.(rls)
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147