Kapolres Rohil Pimpin Giat Press Release
- Sabtu, 13 September 2025
RIAUHITS.COM, ROHIL -- Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat diruang Patriatama Polres Rokan Hilir telah berlangsung kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Hewan.
Giat di pimpin langsung Kapolres Rohil, AKBP ISA IMAM SYAHRONI S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Rohil, AKP I PUTU ADI JUNIWINATA, S.Tr.K.,S.I.K, Kanit 1 Sat Reskrim Polres Rokan Hilir IPDA MUHAMMAD FALDI ISKANDAR S.Tr.K, Kasihumas Polres Rokan Hilir IPDA DARLINSON SITORUS, Anggota Sat Reskrim Polres Rohil
Adapun kejadian ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Anggota Sat Reskrim Polres Rohil melakukan penangkapan Tertangkap Tangan terhadap seorang laki- laki yang berinisial MN, Adapun Lokasi kejadian di Jl. Jalan Jendral Sudirman RT. 005 / RW. 002 Kepenghuluan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.
Adapun untuk saat ini pasal yang di sangkakan Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 UU No.41 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang No 18 tahun 2009 tentang peternakan dan Kesehatan hewan atau 302 KUHPidana.
Adapun dari terkait kegiatan ini Polres Rohil berhasil menyelamatkan 2 ( dua ) Ekor Anjing pada saat mengamankan Sdr.MN. â Polres Rohil berharap kegiatan seperti ini tidak terjadi lagi di Wilayah Hukum Polres Rohil.
BB yang diamankan 2 ( Dua Ekor ) anjing warna putih dan coklat dalam ke adaan hidup. Organ dalam hewan jenis anjing yaitu hati dan usus, 2 (Dua) Buah Pisau Potong, 1 (Satu) Buah Kompor beserta tabung gas 3 Kg untuk membakar hewan anjing.
Kronologi kejadian atas perintah Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I PUTU ADI JUNIWINATA, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit 1 Pidum IPDA MUH. FALDI ISKANDAR, S.Tr.K, melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan tindak pidana Penjagalan hewan jenis anjing, berdasarkan informasi dari masyarakat dirumah makan BPK tersebut sering terjadi penjagalan hewan jenis anjing.
Setelah tim mendatangi tempat kejadian perkara ditemukan 1 (satu) orang yang bernama MN beserta barang bukti 2 (dua) ekor anjing yang masih hidup didalam karung yang baru dibelinya.
Setelah dilakukan interogasi bahwa anjing tersebut akan disembelih oleh Sdr MN kemudian dimasak yang akan dijual di RM BPK miliknya yang berada disamping rumahnya Jl. Jalan Jendral Sudirman RT. 005 / RW. 002 Kep. Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil Prov. Riau.
Kemudian Team Resmob Rohil Cek di dapur masak ditemukan organ dalam hewan jenis anjing yaitu hati beserta usus hewan anjing yang sudah direbus dan dimana hewan anjing tersebut dibeli dari tetangganya seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kg.
Kemudian pelaku menjual ke konsumen berupa daging anjing mentah yang sudah di jagal seharga Rp. 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ) per kg. Dan juga menjual daging anjing yang sudah diolah menjadi makanan seharga Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) per porsi.(rls)
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

