Rokan Hilir

Bersama Wabup Kapolres Rohil Pasang Plank Larangan di Lokasi Bekas Karhutla

  • Senin, 29 September 2025

RIAURAYA.TV, ROHIL -- Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni,S.I.K.,M.H bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles BBA MBA melakukan Pemasangan Plang Larangan melakukan Kegiatan dan Aktifitas Apapun di lahan bekas terbakar di Kecamatan Bangko, Rokan Hilir. 

Giat tersebut Senin 29 Agustus 2025 di Jalan Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

Turut hadir Kapolsek Bangko, AKP Buyung Kardinal,S.H, Kasat Reskrim, AKP I putu Adijuniwinata,S.Tr.K.,S.I.K., M.H, Ps. Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip,S.H.,M.H, Kadis BPBD, H. Syafnurizal SE, Camat Bangko, Aspri Mulya S.STP, Personil Polsek Bangko, dan Masyarakat Kepenghuluan Bagan Punak Meranti.

Bentuk kegiatan tersebut melakukan Memasang Plang Peringatan larangan melakukan kegiatan apapun di lahan bekas terbakar secara bersama sama secara permanen (di cor).

Hambatan giat tersebut Jarak tempuh dari Polsek bangko ke lokasi Karhutla ± 6 km, serta memakan waktu ± 15 menit perjalanan dengan menggunakan kendaraan R2 dan R4.

Kesimpulan giat tersebut Pemasangan Plang Larangan ini dilaksanakan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Rohil dan Polsek Bangko Hal ini juga mengingat lahan bekas kebakaran sangat rentan terhadap kebakaran baru karena sisa-sisa material yang mudah terbakar dan kondisi tanah yang kering. 

Larangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi lahan untuk pulih, mencegah penyebaran api, dan melindungi lingkungan sekitar, karena melakukan kegiatan di lahan bekas terbakar dapat memicu kebakaran baru, merusak ekosistem yang sedang berusaha pulih, dan membahayakan keselamatan orang yang beraktivitas di lokasi tersebut.

Selain larangan, upaya pencegahan seperti pemasangan plang larangan, patroli rutin, dan edukasi kepada masyarakat juga penting untuk dilakukan, dengan mematuhi larangan ini, kita turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan.(rls)

 

Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv

#rokan-hilir

Video Lainnya


Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147