Ini Identitasnya

Enam Pembantai Harimau di Rohul Terungkap

  • Rabu, 05 Maret 2025

PASIR PENGARAIAN (RRTV) – Polisi akhirnya mengungkap identitas enam pelaku pembantaian harimau Sumatera di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Mereka adalah Sailendra (58), Levis (32), Zulimat (54), dan Rizal (34), yang merupakan warga Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. Sementara dua pelaku lainnya, Emen (42), berasal dari Kecamatan Selayang, Kabupaten Pasaman Timur, dan Endang (76), warga Desa Tibawan.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono mengatakan para tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti. "Mereka tidak hanya membunuh harimau yang terjerat, tetapi juga mengulitinya dan mencincang dagingnya untuk dijual," ujar Budi, Senin (3/3/2025).

Perburuan harimau ini terbongkar setelah polisi menemukan jejak ban mencurigakan di sekitar lokasi jeratan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mobil yang membawa harimau sempat dicuci di Carwash 175, Ujungbatu. Pekerja pencucian mengungkapkan bahwa bagian belakang mobil penuh dengan kotoran hewan, yang mengarah pada dugaan kuat keterlibatan para pelaku.

Polisi kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga akhirnya mencegatnya di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto. Dari dalam mobil, tiga orang pelaku mengakui bahwa mereka membawa harimau ke Dusun Kubudienau. Saat tim tiba di lokasi, harimau tersebut sudah dalam kondisi dikuliti dan dipotong-potong.

Budi menegaskan bahwa keenam pelaku telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta," tegasnya. (mm)

Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv

#riau
#riau-raya
#rokan-hulu

Video Lainnya