26 PAKET SABU SIAP EDAR BERHASIL DIAMANKAN POLSEK SENAPELAN
- Selasa, 28 Desember 2021
riauraya.tv - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap dua orang pengedar Narkoba yang beroperasi di wilayah Kampung Dalam, Pekanbaru. Puluhan paket sabu-sabu siap edar turut diamankan dari penangkapan tersebut
Kapolsek Senapelan, Kompol Dani Andhika mengungkapkan dua pengedar yang berhasil diamankan adalah RR (34), warga Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan serta Jul Rianto alias Rian (20) yang merupakan warga Labuhan Batu Sumatera Utara.
Dani menjelaskan dalam jumpa pers, Jumat (24/12/2021). Rabu 1 Desember 2021, sekitar pukul 17.00 tim opsnal mendapatkan informasi ada masyarakat yang sedang transaksi di Kampung Baru. Kemudian tim opsnal bergerak dan saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, ternyata benar di sana ada dua pelaku dan kita lakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu paket sabu. Kemudian satu kotak plastik berisi 26 paket sabu serta satu paket sabu ditemukan di dalam dompet pelaku.
Bukan hanya itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu serta uang tunai sebanyak Rp400 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Kemudian tim opsnal menangkap kedua orang tersebut dan di bawa ke Polsek Senapelan. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah menggunakan dan mengedarkan sabu-sabu.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat dua dan 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

