TARIF PARKIR SEPEDA MOTOR RESMI NAIK RP 1000
- Kamis, 08 September 2022
riauraya.tv - Tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi mengalami kenaikan. Dishub Pekanbaru tetapkan tarif parkir baru sepeda motor bayar Rp 2000 dan mobil bayar Rp 3000.
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru resmi menetapkan tarif parkir sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 3 ribu untuk mobil.
Kenaikan tarif parkir itu sontak mendapat penolakan dari pengendara.
Terlihat di Jalan Jenderal Sudirman sekitar kawasan Mall Pekanbaru, puluhan sepeda motor tampak terparkir di tepi jalan.
Juru parkir lalu lalang mengarahkan sepeda motor dan memungut uang parkir dari warga.
Seorang juru parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Yusuf mengatakan, banyak pengendara yang menolak kenaikan tarif parkir ini.
Sebelumnya tarif parkir sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil roda empat naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir.
Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir.
Penerapan kenaikan tarif parkir berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

